Caleg PKB Dapil 4 Sinjai Dilapor, Pelapor Minta Terlapor Didiskualifikasi

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2019 digelar di Sekertariat Panwaslu Sinjai Jalan Garuda Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, Senin sore (13/05/2019) sekira pukul 15.30 Wita.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, A. Muhammad Rusmin didampingi dua anggota yakni Saefuddin dan Ahmad Ismail serta Alimuddin sebagai sekertaris Hakim.

Adapun agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi ahli, Khair Khalis Syurkati dan pembacaan kesimpulan dari pelapor dan pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muhammad Rusmin, sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2019 itu,
berdasarkan Laporan Model ADM 2 laporan dugaan pelanggaran ADM Pemilu nomor : 001/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019  tanggal 2 Mei 2019

Yang dilaporkan langsung oleh Ika Nurfaizah, Caleg DPRD Sinjai Dapil 4 dari Partai PKB. Sedang terlapor adalah Zainal Abidin Hasnur, Caleg DPRD Sinjai Dapil 4 Partai PKB.

“Dimana menurut pelapor, terlapor masih berstatus pegawai kontrak Dinas DUKCAPIL Kabupaten Sinjai,” ujar Muh. Rusmin.

Hal tersebut pelapor ketahui, kata Muh. Rusmin, pada tanggal 29 April 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 125 tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019, bahwa terlapor selama ini mendapatkan tunjangan dari APBD yang merupakan penghasilan tetapnya sehingga harus mengundurkan diri dulu baru dapat menjadi calon legislatif akan tetapi yang bersangkutan melabrak Undang-undang dan peraturan lain:

1. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu diantaranya Undang-undang nomor 53 Tahun 2004 jo Undang-undang nomor 53 tahun 2010 tentang larangan berpolitik praktis PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, wajib mundur.

2. Begitu pula terhadap terlapor memasukkan berkasnya dengan tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Pegawai Kontrak sehingga terjadi pelanggaran Undang-undang sebagai bentuk manipulasi administrasi.

“Karena itu pelapor memohon Kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai untuk segera mengklarifikasi dan memberikan sanksi diskualifikasi kepada terlapor sebagai Caleg pada Pemilu tahun 2019” urai Rusmin

Dua barang bukti yang turut dilampirkan pelapor pada kasus tersebut diantaranya,
1. SK Bupati Sinjai Nomor 125 Tahun 2019
2. SK Bupati Sinjai Nomor 145 Tahun 2018

“Sidang akan dilanjutkan Minggu depan namun waktu, tanggal dan jam masih akan disesuaikan dengan agenda Putusan,” pungkas Rusmin. (Sambar)

Berita Terkait

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!
Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Andalan Hati Hadiri Doa Bersama Bawaslu Sulsel, Tunjukkan Komitmen Pilkada Damai
Bantuan Tiba di NTT, Warga Flores Timur: Terima Kasih Andalan Sulsel Peduli
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 20:03

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 18:36

Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru