Caleg PKB Dapil 4 Sinjai Dilapor, Pelapor Minta Terlapor Didiskualifikasi

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2019 digelar di Sekertariat Panwaslu Sinjai Jalan Garuda Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, Senin sore (13/05/2019) sekira pukul 15.30 Wita.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, A. Muhammad Rusmin didampingi dua anggota yakni Saefuddin dan Ahmad Ismail serta Alimuddin sebagai sekertaris Hakim.

Adapun agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi ahli, Khair Khalis Syurkati dan pembacaan kesimpulan dari pelapor dan pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muhammad Rusmin, sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2019 itu,
berdasarkan Laporan Model ADM 2 laporan dugaan pelanggaran ADM Pemilu nomor : 001/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019  tanggal 2 Mei 2019

Yang dilaporkan langsung oleh Ika Nurfaizah, Caleg DPRD Sinjai Dapil 4 dari Partai PKB. Sedang terlapor adalah Zainal Abidin Hasnur, Caleg DPRD Sinjai Dapil 4 Partai PKB.

“Dimana menurut pelapor, terlapor masih berstatus pegawai kontrak Dinas DUKCAPIL Kabupaten Sinjai,” ujar Muh. Rusmin.

Hal tersebut pelapor ketahui, kata Muh. Rusmin, pada tanggal 29 April 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 125 tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019, bahwa terlapor selama ini mendapatkan tunjangan dari APBD yang merupakan penghasilan tetapnya sehingga harus mengundurkan diri dulu baru dapat menjadi calon legislatif akan tetapi yang bersangkutan melabrak Undang-undang dan peraturan lain:

1. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu diantaranya Undang-undang nomor 53 Tahun 2004 jo Undang-undang nomor 53 tahun 2010 tentang larangan berpolitik praktis PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, wajib mundur.

2. Begitu pula terhadap terlapor memasukkan berkasnya dengan tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Pegawai Kontrak sehingga terjadi pelanggaran Undang-undang sebagai bentuk manipulasi administrasi.

“Karena itu pelapor memohon Kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai untuk segera mengklarifikasi dan memberikan sanksi diskualifikasi kepada terlapor sebagai Caleg pada Pemilu tahun 2019” urai Rusmin

Dua barang bukti yang turut dilampirkan pelapor pada kasus tersebut diantaranya,
1. SK Bupati Sinjai Nomor 125 Tahun 2019
2. SK Bupati Sinjai Nomor 145 Tahun 2018

“Sidang akan dilanjutkan Minggu depan namun waktu, tanggal dan jam masih akan disesuaikan dengan agenda Putusan,” pungkas Rusmin. (Sambar)

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat
Ketua DPC Bantaeng Hadiri HUT Gerindra Ke-17 di Bogor, M. Amhi: Siap Mengawal dan Mensukseskan Program Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:36

Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46

Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:28

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58