Caleg PKB Dapil 4 Sinjai Dilapor, Pelapor Minta Terlapor Didiskualifikasi

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2019 digelar di Sekertariat Panwaslu Sinjai Jalan Garuda Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, Senin sore (13/05/2019) sekira pukul 15.30 Wita.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, A. Muhammad Rusmin didampingi dua anggota yakni Saefuddin dan Ahmad Ismail serta Alimuddin sebagai sekertaris Hakim.

Adapun agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi ahli, Khair Khalis Syurkati dan pembacaan kesimpulan dari pelapor dan pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muhammad Rusmin, sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2019 itu,
berdasarkan Laporan Model ADM 2 laporan dugaan pelanggaran ADM Pemilu nomor : 001/LP/PL/ADM/Kab/27.16/V/2019  tanggal 2 Mei 2019

Yang dilaporkan langsung oleh Ika Nurfaizah, Caleg DPRD Sinjai Dapil 4 dari Partai PKB. Sedang terlapor adalah Zainal Abidin Hasnur, Caleg DPRD Sinjai Dapil 4 Partai PKB.

“Dimana menurut pelapor, terlapor masih berstatus pegawai kontrak Dinas DUKCAPIL Kabupaten Sinjai,” ujar Muh. Rusmin.

Hal tersebut pelapor ketahui, kata Muh. Rusmin, pada tanggal 29 April 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 125 tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019, bahwa terlapor selama ini mendapatkan tunjangan dari APBD yang merupakan penghasilan tetapnya sehingga harus mengundurkan diri dulu baru dapat menjadi calon legislatif akan tetapi yang bersangkutan melabrak Undang-undang dan peraturan lain:

1. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu diantaranya Undang-undang nomor 53 Tahun 2004 jo Undang-undang nomor 53 tahun 2010 tentang larangan berpolitik praktis PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, wajib mundur.

2. Begitu pula terhadap terlapor memasukkan berkasnya dengan tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Pegawai Kontrak sehingga terjadi pelanggaran Undang-undang sebagai bentuk manipulasi administrasi.

“Karena itu pelapor memohon Kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai untuk segera mengklarifikasi dan memberikan sanksi diskualifikasi kepada terlapor sebagai Caleg pada Pemilu tahun 2019” urai Rusmin

Dua barang bukti yang turut dilampirkan pelapor pada kasus tersebut diantaranya,
1. SK Bupati Sinjai Nomor 125 Tahun 2019
2. SK Bupati Sinjai Nomor 145 Tahun 2018

“Sidang akan dilanjutkan Minggu depan namun waktu, tanggal dan jam masih akan disesuaikan dengan agenda Putusan,” pungkas Rusmin. (Sambar)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Usai Ditetapkan KPU Sinjai, Paslon RAMAH Harap Keberlangsungan Pembangunan
Pasangan RAMAH Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Sinjai 2024
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara
Apresiasi Langkah Erat-Bersalam, TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30

Usai Ditetapkan KPU Sinjai, Paslon RAMAH Harap Keberlangsungan Pembangunan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17

Pasangan RAMAH Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Sinjai 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Pj Wali Kota Parepare Dukung Persipare Berlaga di Liga 4 Sulsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 07:44

Pemkot Parepare

Komisi III DPRD Parepare Tinjau Bekas Gedung CU untuk Pusat UMKM

Selasa, 21 Jan 2025 - 01:44