BULUKUMBA – Seluruh barang bukti (BB) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang digerebek di Dusun Camparigi, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, kini telah diamankan di Markas Polres Bulukumba.
Sejumlah tandon raksasa beserta barang bukti lainnya saat ini ditampung dan disimpan di area belakang ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba.
Informasi yang dihimpun Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, proses pengangkutan seluruh barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke Mapolres dilakukan pada Senin malam (12/10/2026), tak lama setelah lokasi tersebut digerebek dan dipasangi garis polisi (police line).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Imran Hamid, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (13/10/2026) siang, membenarkan pemindahan barang bukti BBM subsidi tersebut.
“Iya, BB-nya sudah dipindahkan (ke Mapolres Bulukumba),” ungkap AKP Imran Hamid.
Mantan Kasat Narkoba Polres Jeneponto tersebut menjelaskan bahwa total volume solar subsidi yang berhasil diamankan dan dipindahkan ke Mapolres diperkirakan mencapai 1.680 liter.
“Kalau tidak salah 1.680 sekian-sekian liter, saya lupa angka pasnya,” terang AKP Imran.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan gudang solar subsidi di Desa Bijawang ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Imran Hamid bersama Kasat Intel AKP Baharuddin pada Senin siang (12/10/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah kasus tersebut mencuat dan viral di media massa.
Awalnya, di lokasi penimbunan solar subsidi tersebut, warga menemukan 10 unit tandon raksasa berkapasitas 1.000 liter dan tiga drum besi berisi penuh.
Namun, akibat penindakan yang dinilai lambat dari laporan awal warga, jumlah barang bukti di lokasi sudah jauh berkurang dari estimasi awal sekitar 10 ton.
Polisi hanya mendapati 2 tandon terisi penuh dan 1 tandon terisi sebagian, sementara tandon lainnya serta 3 drum besi berkapasitas besar sudah dalam kondisi kosong melompong.
Sebagian besar solar diduga kuat telah dipindahkan lebih awal oleh terduga pelaku atau pemilik bisnis terlarang tersebut.
Hingga saat ini, publik dan aktivis mahasiswa masih menunggu langkah tegas penyidik Satreskrim Polres Bulukumba untuk segera memanggil, memeriksa, serta menetapkan terduga pelaku AB sebagai tersangka. (***)


