Makassar – Penanganan kasus kejahatan siber penipuan online (passobis) di wilayah hukum Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menuai sorotan pedas.

Tiga laporan warga dengan akumulasi kerugian menembus Rp435 juta diduga mengendap dan mengambang tanpa kepastian hukum sejak tahun 2024 lalu.

Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI). Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik Polres Sidrap agar tidak terkesan memberi panggung aman bagi maraknya sindikat passobis di daerah tersebut.

Kepala Bidang Advokasi DPP FKMI, Arya Gafri Dinata, menegaskan bahwa ketidakpastian informasi perkembangan perkara menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Masyarakat yang sudah menjadi korban passobis menempuh jalur hukum resmi untuk mencari keadilan. Jangan biarkan laporan mereka mengendap berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami minta Kapolda Sulsel jangan tutup mata!” tegas Arya kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Laporan (STPL) yang dikantongi DPP FKMI, kata Arya, ketiga laporan pengaduan masyarakat tersebut resmi diterima SPKT Polres Sidrap sepanjang kurun waktu Mei hingga November 2024:

1. Laporan Korban Riska
Nomor STPL: STPL/256/V/2024/SPKT (Tertanggal 13 Mei 2024)
Nilai Kerugian: Rp200.000.000

2. Laporan Korban Irshan
Nomor STPL: STPL/438/VIII/2024/SPKT (Tertanggal 14 Agustus 2024)
Nilai Kerugian: Rp100.000.000

3. Laporan Korban Andi Astriani, S.E.
Nomor STPL: STPL/641/XI/2024/SPKT (Tertanggal 23 November 2024)
Nilai Kerugian: Rp135.000.000

Meskipun total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp435 juta, lanjut Arya, para pelapor mengaku belum memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang memadai terkait langkah konkret melacak rekening bank pelaku maupun penelusuran rekam jejak digital kejahatan siber tersebut.

Arya menambahkan, pimpinan kepolisian di tingkat Polres maupun Polda tidak bisa sekadar menyampaikan bahwa laporan telah masuk dalam register. Langkah-langkah penyidikan seperti pelacakan bukti transaksi elektronik, koordinasi pemblokiran rekening terduga pelaku, hingga identifikasi identitas passobis harus dipaparkan secara transparan kepada pelapor.

“Jika prosesnya jalan, tunjukkan perkembangannya lewat SP2HP. Jika ada hambatan teknis, jelaskan secara resmi. Jangan sampai ketidakjelasan ini memicu dugaan adanya oknum yang sengaja memperlambat, mengendapkan, atau bahkan menutup-nutupi perkara,” seru Arya.

DPP FKMI mendesak Bidang Propam Polda Sulsel turun melakukan pengawasan dan audit internal terhadap unit yang menangani perkara tersebut di Polres Sidrap.

“Apabila ditemukan indikasi oknum anggota yang sengaja mengabaikan laporan warga atau menyalahgunakan kewenangan, harus ditindak tegas sesuai aturan. Jangan ada perlakuan khusus, jangan ada pembiaran. Kapolda Sulsel dan Kapolres Sidrap harus menjawab persoalan ini secara terbuka,” pungkas Arya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, belum membalas pesan konfirmasi yang dikirim ke WhatsApp pribadinya pada Sabtu kemarin (10/10/2026) ***