SIDRAP – Gelombang pengaduan masyarakat terhadap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap ke Divisi Propam Mabes Polri kian meluas. Setelah kasus penipuan online (passobis) yang menimpa Andi Astriani mencuat, kini giliran korban passobis bernama Irshan juga melaporkan institusi tersebut ke Propam Mabes Polri atas dugaan pembiaran perkara dan ketidakprofesionalan penyidik.
Langkah tegas ini diambil Irshan lantaran laporan polisi yang dilayangkannya ke Polres Sidrap sejak 14 Agustus 2024 lalu dengan nomor STPL/438/VIII/2024/SPKT tak kunjung membuahkan hasil hingga berjalan lebih dari dua tahun.
“Sejak saya melapor 2024 lalu, sampai sekarang pelaku tidak ditangkap dan penyidik hanya memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) satu kali saja di awal laporan. Setelah itu kasus diendapkan tanpa ada kejelasan,” ujar Irshan usai merampungkan dokumen pengaduan ke portal Yanduan Propam Polri, Sabtu (26/9/2026).
Pria berusia 43 tahun tersebut menilai bahwa tindakan penyidik yang tidak menyerahkan SP2HP secara berkala merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam pengaduannya ke Mabes Polri, Irshan membeberkan kronologi peristiwa penipuan siber bermodus jual beli mobil yang membuatnya rugi Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Peristiwa itu, kata Irshan, berawal saat ia dihubungi via telepon oleh pelaku yang mengaku bernama Ahmad dan mau menjual satu unit mobil Toyota Innova dengan harga Rp210.000.000.
Karena tertarik dengan penawaran itu, Irshan kemudian diarahkan mengecek mobil tersebut di wilayah Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, dan bertemu dengan seorang wanita berinisial RS.
”Di lokasi itu saya bertemu ibu RS yang mengaku suaminya bernama Ahmad kerja di BRI. Saya ceklah itu mobil. Singkat cerita, saya bayarlah DP (deposit) Rp100 juta melalui transfer BRIMO. Tapi sebelum saya transfer, saya perlihatkan dulu nomor rekening yang dikirim oleh penelpon atas nama Ahmad itu ke RS. Saya bilang ke RS: ‘coba dicek dulu bu ini nomor rekening sudah cocok kah nomornya’, RS ambil itu HP lalu dia lihat dan mengatakan ‘iya sudah cocok‘. Saya transferlah Rp100 juta, pas sudah saya transfer RS tidak mau memberikan kunci mobil dengan alasan uangnya belum masuk ke rekeningnya,” tutur Irshan mengurai kronologinya.
“Saya bilang ‘kenapa belum masuk, padahal saya sudah transfer dan pemberitahuannya sudah sukses’. Ternyata nomor rekening atas nama Ahmad itu bukan nomor rekening milik Ahmad suami RS. Saat itu barulah RS bilang bahwa Ahmad yang menghubungi saya itu bukan Ahmad suaminya. Saya kemudian menyalahkan RS karena dari awal dia bilang nomor rekeningnya sudah cocok sebelum saya transfer,” imbuh Irshan.
Karena Irshan merasa ditipu dan dipermainkan, ia pun membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia melapor ke Polres Sidrap hari itu juga. Anehnya, kata Irshan, saat dilaporkan ke Polres Sidrap, penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut sebagai Barang Bukti (BB) hasil kejahatan.
“Yang membuat kami sangat heran, penyidik tidak menahan mobil itu sebagai barang bukti. Bahkan belakangan saya mendapati mobil tersebut kembali dipajang di media sosial untuk dijual lagi. Ini sangat janggal, seolah ada pembiaran yang berpotensi memakan korban baru dengan modus serupa,” ungkap Irshan.
Melalui laporan resminya ke Kadiv Propam Polri dan Karowabprof Divpropam Polri, Irshan menegaskan tiga tuntutan utama yaitu:
1. Memeriksa dan mengevaluasi jajaran Satreskrim Polres Sidrap (Kasat Reskrim serta Penyidik perkara LP/438/VIII/2024/SPKT) atas dugaan ketidakprofesionalan dan pengabaian laporan masyarakat.
2. Memberikan sanksi tegas (etik/disiplin) sesuai aturan yang berlaku atas pembiaran kasus serta pelanggaran prosedur transparansi SP2HP.
3. Mengambil alih (take over) atau memberikan Asistensi Penyidikan secara langsung dari Polda Sulsel / Bareskrim Mabes Polri agar penanganan kasus passobis ini diusut tuntas.
Menumpuknya aduan korban passobis hingga ke Mabes Polri ini kian menambah panjang daftar desakan publik terhadap Polres Sidrap. Sebelumnya, kecaman tajam juga terus mengalir dari ormas Depicab SOKSI Sidrap, aktivis LSM, tokoh pers senior, hingga gelombang amarah warganet yang membanjiri kolom komentar media sosial. (***)


