SIDRAP – Kinerja penegakan hukum di Polres Sidrap kembali menuai sorotan tajam. Tak hanya kasus penipuan online (passobis), laporan tindak pidana kejahatan seksual terhadap bocah atau anak di bawah umur pun diduga kuat diendapkan dan pelaku tak kunjung ditangkap.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Bukti Lapor bernomor STPL/518/VIII/2025/SPKT, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial LT (55), warga Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada 24 Agustus 2025 lalu.
Dalam laporan tersebut, anak kandung pelapor berinisial M yang masih bocah berusia 14 tahun menjadi korban dugaan kekerasan seksual/persetubuhan anak di bawah umur.
Korban yang sempat tidak pulang ke rumah diajak menginap dan disetubuhi sebanyak lima kali oleh pria berinisial UD, warga Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Namun, meski laporan resmi telah bergulir sejak Agustus 2025 dan ancaman hukumannya sangat berat, penyidik Satreskrim Polres Sidrap dikabarkan hingga kini belum juga berhasil menangkap terduga pelaku.
“Tahun 2025, tiga hari tiga malam anakku diperkosa dan disekap oleh pelaku, sampai saat ini tidak ada proses lebih lanjut yang dilakukan polisi. Pelakunya masih bebas berkeliaran alias tidak ditangkap,” ucap LT kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Kamis (24/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita, yang dikonfirmasi ihwal kasus tersebut, sampai berita ini naik tayang belum memberi jawaban.
Penanganan kasus persetubuhan anak yang berlarut-larut ini semakin menambah panjang daftar tunggakan laporan masyarakat di Polres Sidrap yang terkesan dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Publik pun mendesak Polda Sulsel hingga Mabes Polri turun tangan melakukan evaluasi total terhadap jajaran Satreskrim Polres Sidrap yang dinilai lamban dan tidak sensitif terhadap keadilan korban anak. (***)


