SIDRAP – Mangkraknya sejumlah laporan kasus penipuan online (passobis) di Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel hingga kurun waktu dua tahun menuai tanggapan keras dari aktivis.

Forum Peduli Mustadh’afin (FPM) Sidrap mendesak pimpinan Polri untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, bahkan mencopotnya jika terbukti tidak profesional.

​Ketua FPM Sidrap, Ahlan, menilai penanganan laporan korban passobjs terkesan diabaikan dan mengangkangi aturan internal kepolisian.

“Ini bukan kurang lebih dua bulan atau dua minggu kasusnya, tapi kurang lebih dua tahun,” tegas Ahlan kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Rabu (23/9/2026).

Ia menyoroti sikap Kasat Reskrim yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum serta mengabaikan hak-hak pelapor, khususnya terkait transparansi penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

​”Pak Kasat harusnya menanggapi terkait tidak diberikannya SP2HP kepada pelapor sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019. SP2HP itu sifatnya wajib diberikan kepada pelapor atau pengadu, baik diminta maupun tidak diminta!” lanjut Ahlan.

​Menurutnya, lemahnya penanganan kasus korban passobis di Sidrap telah merusak citra institusi Polri di mata masyarakat. Jika dibiarkan tanpa evaluasi tegas dari Kapolda Sulsel hingga Kapolri, kepercayaan publik terhadap Polres Sidrap akan semakin merosot.

Oleh karena itu, Ahlan mendesak agar ada evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Satreskrim Polres Sidrap, bila perlu mengganti pejabat utamanya jika tidak mampu menyelesaikan tunggakan kasus rakyat kecil.

“Bila perlu copot kasatnya,” pungkasnya.

​Sebelumnya diberitakan, rentetan laporan penipuan berbasis elektronik di Polres Sidrap diduga kuat mengendap sejak tahun 2024.

Korban bernama Andi Astriani SE mengalami kerugian Rp135 juta dan kini telah melaporkan penyidik Satreskrim Polres Sidrap ke Divisi Propam Mabes Polri.

Selain itu, korban lain bernama Irshan dengan kerugian Rp100 juta juga mengaku laporannya mangkrak sejak Agustus 2024 dan hanya diberi SP2HP satu kali. (***)