SIDRAP – Kecewa lantaran penanganan kasus penipuan online (passobis) yang menimpanya mengendap selama kurun waktu dua tahun, Andi Astriani SE resmi mengadukan Satreskrim Polres Sidrap ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut dilayangkan secara resmi melalui aplikasi Yanduan Propam Presisi Polri pada Rabu (23/9/2026) dengan nomor tiket aduan ****-****-20260923.

Langkah tegas ini diambil korban setelah upayanya menuntut keadilan atas kerugian sebesar Rp135 juta sejak tahun 2024 lalu diduga tak kunjung membuahkan hasil di tingkat penyidik penyidik Polres Sidrap.

“Iya, saya sudah resmi melapor ke Propam Mabes Polri hari ini,” tegas Andi Astriani kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, bahwa substansi pengaduannya ke Mabes Polri mencakup dugaan penanganan perkara yang lambat, ketidakprofesionalan penyidik, serta tidak pernah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak pertama kali ia melapor pada November 2024 lalu.

“Sejak saya melapor tahun 2024 sampai sekarang tahun 2026, jangankan menangkap pelaku, lembar SP2HP pun tidak pernah diberikan kepada saya. Penyidik terkesan membiarkan kasus ini. Makanya saya minta Div Propam Mabes Polri turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Sidrap,” lanjutnya.

Aksi nekad korban melaporkan penyidik ke Mabes Polri ini juga sejalan dengan gelombang desakan serta dorongan ratusan netizen yang viral di berbagai media sosial sebelumnya.

Publik menilai penanganan kasus kejahatan siber/passobis di wilayah Sidrap terkesan minim transparansi dan terkesan jalan di tempat.

Dengan masuknya laporan bernomor tiket ****-****-20260923 di sistem Propam Polri tersebut, korban berharap ada tindakan tegas serta pengawasan melekat dari Mabes Polri agar penanganan kasus passobis di Polres Sidrap dapat diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah laporan korban Andi Astriani SE senilai Rp135 juta dengan terduga pelaku passobis mengendap di Polres Sidrap tanpa adanya kejelasan perkembangan kasus.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, saat dikonfirmasi sebelumnya enggan memberikan tanggapan mendalam dan hanya menyarankan pelapor untuk berkoordinasi langsung dengan pihak penyidik. (***)