PINRANG – Desakan publik terhadap penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi atau solar subsidi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kian memanas.
Masyarakat kini menuntut aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan segera mengusut tuntas skandal yang menyeret oknum kepolisian tersebut.
Warga mendesak agar Hadaria, sosok yang mengaku sebagai pelangsir solar di Pinrang tersebut dan yang juga mengaku menyuap polisi demi melancarkan bisnis haramnya, agar segera ditangkap.
Selain dugaan menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar, ia juga diduga melakukan manipulasi informasi dan upaya pembungkaman pemberitaan media.
Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pinrang, Zainal, menegaskan bahwa kepolisian harus bertindak transparan dan memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Ia menuntut agar barang bukti berupa 3 unit mobil dan 8 ton solar subsidi yang disita polisi pada tahun 2025 yang kini sudah tidak ada di tempat semula, agar kembali dimunculkan ke publik.
“Tangkap Hadaria, munculkan mobil dan solarnya selaku barang bukti. Kemudian, pecat seluruh oknum polisi yang terlibat membekingi Hadaria dalam melancarkan aksinya melangsir solar subsidi,” tegas Zainal, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, dugaan pengembalian mobil barang bukti secara diam-diam serta aksi Hadaria mendatangi wartawan untuk meminta penghapusan berita adalah indikasi kuat adanya upaya menutupi kasus ini.
“Ini sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Kalau barang bukti 3 unit mobil dan 8 ton solar yang jelas-jelas ditangkap bisa raib begitu saja, lalu Hadaria bebas membuat video klarifikasi padahal ada bukti transfer puluhan juta rupiah, maka proses hukum di Polres Pinrang sangat patut dipertanyakan,” cecarnya.
Oleh karena itu, tokoh pemuda Kabupaten Pinrang tersebut mendesak Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri turun tangan langsung untuk mengambil alih dan mengusut tuntas keterlibatan oknum anggota Polres Pinrang dalam skandal BBM subsidi ini.
Diberitakan sebelumnya, barang bukti yang diamankan Unit Tipidter Polres Pinrang terdiri dari dua unit mobil milik Hadaria, satu unit mobil tangki milik rekan bisnisnya, serta 8.000 liter (8 ton) solar subsidi.
Namun, barang bukti tersebut kini diduga telah dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Hadaria tanpa dilakukan proses hukum.
Berikut ini link berita tentang pengakuan Hadaria melangsir solar subsidi di Kabupaten Pinrang yang telah dirilis sebelumnya atas permintaannya sendiri.


