KONAWE SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial S (43), warga Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Diamankan pada Senin malam (25/5/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Personel melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, S mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima sachet sabu dengan total berat bruto mencapai 132 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, alat isap sabu, pirex kaca, alat press plastik, ratusan sachet kosong berbagai ukuran, uang tunai sebesar Rp1 juta pecahan Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Konawe Selatan.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Konawe Selatan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (***)