JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Penetapan status hukum ini menjadi langkah tegas kepolisian menyusul laporan masyarakat terkait perilaku menyimpang sang pendakwah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam.
Status tersangka SAM didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang masuk pada 28 November 2025 lalu.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Saat ini, penanganan kasus ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian memastikan telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para korban guna memberikan jaminan perlindungan dan pelayanan hukum maksimal.
Kasus ini mencuat setelah Habib Mahdi Alatas melaporkan adanya tindak pelecehan seksual dengan modus operandi yang terencana. Terlapor diduga menjanjikan beasiswa di Mesir bagi para santri di bawah umur dengan dalih untuk mendapatkan sanad hafalan Alquran.
Namun, sebelum keberangkatan, SAM diduga melancarkan aksinya dengan alasan melakukan “cek fisik” kepada para korban.
“Namanya anak umur 15 tahun, tidak tahu luar negeri, disuruh cek fisik,” ungkap Habib Mahdi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data pelapor, jumlah korban diduga mencapai belasan orang yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Purbalingga, Bogor, hingga santri yang berada di Mesir.
Meski demikian, hingga saat ini, baru lima orang korban yang secara resmi mengadukan perbuatan tersebut ke Bareskrim Polri.
Penyidik terus mendalami keterangan saksi dan bukti terkait untuk merampungkan berkas perkara kasus dugaan asusila yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry tersebut. ***

