Beritasulsel.com – Kebijakan Pemerintah Daerah Parepare yang membayarkan Tambahan Penghasilan Guru (TPG) sebesar 50 persen pada akhir Desember 2025 kini menuai sorotan tajam.

Aktivis dan LSM Laskar Indonesia, Sofyan mengatakan bahwa pembayaran tersebut bisa menjadi temuan resmi BPK karena tidak tercantum dalam APBD Pokok maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Akibatnya, kata dia, sebanyak 1.180 guru disebut harus melakukan pengembalian dana dengan nilai rata-rata mencapai Rp3,8 juta per orang. Situasi ini memantik polemik serius, terutama karena menyangkut hak tenaga pendidik yang sebelumnya telah menerima pembayaran tersebut secara sah menurut pemahaman mereka.

Lebih lanjut Sofyan mengungkapkan bahwa pelanggaran tata kelola anggaran
mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam tata kelola keuangan daerah. Pembayaran TPG yang tidak dianggarkan secara resmi dalam dokumen APBD dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Ia menilai, jika benar terjadi kesalahan administrasi atau kebijakan, maka tanggung jawab tidak semestinya dibebankan kepada para guru.

“Ini harus diluruskan. Jangan sampai guru yang menjadi korban dari kesalahan kebijakan. Mereka menerima karena itu hak yang diberikan pemerintah,” tegas Sofyan. Kamis, 23/4/2026.

Ia juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang memungkinkan pembayaran dilakukan tanpa penganggaran resmi.

“Siapa yang menginisiasi? Siapa yang menyetujui? Ini harus dibuka terang. Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya merugikan masyarakat, khususnya tenaga pendidik,” tambahnya.

Sofyan mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik, termasuk kronologi kebijakan.

Ia meminta adanya audit lanjutan dan penegasan pihak yang harus bertanggung jawab.

“Jangan sampai ini berhenti di guru sebagai pihak yang harus mengembalikan. Harus ada kejelasan tanggung jawab. Jika ini kesalahan sistem, maka sistem yang harus diperbaiki, bukan rakyat yang dikorbankan,” tegasnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare, Sappe, mengatakan anggaran TPG tidak terakomodasi dalam nomenklatur APBD 2025. Jika Pemkot memaksakan penggunaan APBD, hal tersebut diyakini akan menjadi temuan pelanggaran administrasi.

“Kami di DPRD sebagai Badan Anggaran memang tidak setuju dan tidak menerima apabila tunjangan TPG ini dibayarkan melalui APBD karena kami tahu dan paham bahwa tidak ada dalam nomenklatur APBD tahun 2025. Sehingga ya pasti kami sudah perkirakan bahwa ini akan menjadi temuan karena ini kesalahan administrasi,” kata Sappe. Selasa (21/4/2026).

Dia mengungkapkan, macetnya pencairan 100 persen TPG dari pusat murni kelalaian birokrasi di internal Pemkot. Dia mengatakan, Sekretariat Daerah tidak merespons surat permintaan data valid jumlah guru yang dikirimkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ini kesalahan administrasi di mana Sekretariat Daerah tidak melakukan penyuratan ke Dinas Pendidikan kemudian memberikan disposisi ke tiga instansi yang terkait, sehingga surat kedua Kemenkeu tidak mendapatkan balasan dari Pemerintah Kota Parepare. Padahal maksud dan tujuan surat kedua Kemenkeu itu untuk betul-betul data valid terakhir data guru,” sesalnya.

Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengaku masih berupaya melobi pemerintah pusat agar kekurangan anggaran tersebut tetap ditanggung oleh Kemenkeu. Namun, ia memberikan sinyal, APBD tetap menjadi opsi terakhir jika lobi ke pusat gagal.

“TPG sementara kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Berharap sebenarnya Kementerian Keuangan yang menalangi. Kalaupun misalnya tidak, ya mau tidak mau APBD kita,” pungkasnya. (*)