Polewali Mandar — Laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat hendak ditolak oleh oknum anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar akhirnya resmi diterima.

Perkembangan ini terjadi setelah pimpinan satuan memberikan atensi langsung dan klarifikasi atas tindakan anggotanya yang dinilai tidak sejalan dengan instruksi pimpinan. Atensi tersebut muncul usai pertemuan antara pelapor dan Kanit Reserse Umum (Resum) Polres Polewali Mandar, Iwan Rusmana. Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Iwan memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas sikap anggotanya di Unit PPA yang sebelumnya tidak memproses laporan sebagaimana mestinya.

“Kami bertemu langsung di ruangan Pak Kanit Resum. Beliau memberikan klarifikasi terkait kinerja anggota Unit PPA Polres Polman yang tidak mengikuti instruksi sesuai prosedur yang ada. Sehingga beliau meminta maaf dan mengarahkan kami ke SPKT untuk segera dilayani membuat laporan polisi,” ujar perwakilan pelapor.

Iwan Rusmana menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah menginstruksikan agar laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut diterima dan dibuatkan Laporan Polisi (LP). Namun, ia menduga terjadi kesalahpahaman di tingkat pelaksana sehingga arahan tersebut tidak dijalankan.
Arahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Polewali Mandar.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat, laporan resmi diterima pada 6 Februari 2026 pukul 17.46 WITA.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pelapor bernama Erwin, warga Kabupaten Polewali Mandar. Ia melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, khususnya Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Pekkabata, Polewali Mandar. Terlapor tercantum atas nama Habil Syukran Bani Saud, S.Pd, yang merupakan oknum guru di Sekolah Rakyat Polewali Mandar.

Dalam uraian kejadian yang tertuang dalam STPL, disebutkan bahwa korban awalnya berada di sekolah dan mengalami kondisi sakit perut. Terlapor kemudian berniat membantu dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah tiba, situasi berubah ketika terlapor mengajak korban menuju penginapan dengan dalih untuk beristirahat. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan pemaksaan hubungan badan, meskipun korban disebut sempat melakukan perlawanan.

Selain melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, pelapor yang tergabung dalam Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polewali Mandar juga melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum kepala Sekolah Rakyat, oknum kepala desa, serta sejumlah saksi yang terlibat dalam proses mediasi kasus tersebut.

JOL Polman menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan langkah korektif yang diambil oleh Kanit Resum Iwan Rusmana. Bagi JOL, klarifikasi itu menunjukkan adanya ikhtiar institusional untuk memulihkan prosedur hukum dan memastikan hak korban serta pelapor tetap dijamin.

“Kami menghargai sikap tersebut. Sebagai mitra penegakan hukum, mawas diri adalah jalan untuk mewujudkan keadilan,” ujar perwakilan JOL.

Meski demikian, JOL menegaskan bahwa apresiasi tersebut tidak menutup kebutuhan akan evaluasi internal secara menyeluruh. Mereka menilai tindakan awal oknum anggota yang menolak laporan merupakan persoalan serius, terutama karena berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak lagi terjadi hambatan administratif maupun sikap yang berpotensi menghalangi hak korban dan pelapor,” kata JOL.

Lebih lanjut, JOL Polewali Mandar memastikan tetap menempuh mekanisme pengawasan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab moral warga negara dalam menjaga profesionalisme aparat penegak hukum.

Bagi JOL, persoalan yang dihadapi masyarakat adalah inti dari tugas kepolisian. Prinsip Polri untuk Masyarakat, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus tercermin nyata dalam setiap tindakan, keputusan, dan pelayanan yang menyentuh langsung rasa keadilan publik. ***