Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU cair lagi. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja dengan penghasilan terbatas.

Informasi seputar syarat penerima, cara cek, hingga jadwal pencairan BSU selalu menjadi topik yang banyak dicari masyarakat.

Tanpa berlama lama, berikut ulasan lengkapnya, mulai dari syarat penerima, besaran bantuan yang diterima, cara mengeceknya, dan jadwal cairnya:

Agar bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan umum, yaitu:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.

– Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing.

– Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BLT BBM, pada periode yang sama.

– Bekerja di sektor formal, dengan bukti kepesertaan aktif di perusahaan atau badan usaha jasa.

Pemerintah menegaskan bahwa kriteria penerima dapat berubah jika program berlanjut pada kuartal III atau IV tahun 2025 sesuai kebijakan terbaru.

Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.

Jika program dilanjutkan, kemungkinan besar jumlah bantuan tetap sama kecuali ada perubahan kebijakan anggaran pemerintah.

Pemerintah menyediakan dua mekanisme mudah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU. Berikut ini penjelasannya:

1. Melalui Website Kemnaker

– Buka situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id

– Klik menu “Cek NIK”

– Masukkan NIK dan Captcha

– Sistem akan menampilkan status Anda (terdaftar/tidak terdaftar).

2. Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

– Login ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

– Masuk ke menu Bantuan Pemerintah

– Cek notifikasi terkait BSU jika tersedia.

Pencairan BSU biasanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan data yang telah diverifikasi pemerintah.

Dana akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang memenuhi syarat.

Jika program berlanjut di kuartal III atau IV 2025, jadwal pencairan akan diumumkan resmi melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, meskipun banyak pekerja berharap mendapat BSU, ada beberapa kategori yang tidak berhak, antara lain:

Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BLT BBM, atau Bansos tunai pada periode sama.

Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta atau melebihi UMP/UMK daerah.

Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja di sektor informal yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif di perusahaan.

Demikian informasi tentang syarat penerima BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU, semoga bermanfaat. (***)