Beritasulsel.com – DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng), diberi amanah sebagai Narasumber dalam kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah Madrasah dan Bendahara se-Kabupaten Bantaeng. Senin, (28 Juli 2025).
Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Lamalaka itu dimulai pada pukul 09:00 Wita dan dihadiri 96 peserta yang merupakan Kepala Sekolah Madrasah bersama Bendahara seKabupaten Bantaeng dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng.

KaSi Pidsus, Jaksa Andri Zulfikar kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com usai kegiatan, mengatakan: “Saya, alhamdulillah diberi amanah sama Bapak Kajari Bantaeng untuk mewakili Beliau di kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Kemenag Kabupaten Bantaeng”.
“Saat menyampaikan materi tentang korupsi, saya tegaskan kepada peserta untuk berhati-hati mengelola Dana BOP dan Dana BOS,” kata Jaksa Andri Zulfikar.

Karena Bantuan Operasional Penyelenggaraan (Dana BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) itu, kata Jaksa Andri Zulfikar, salah satunya bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan.
“Dana BOP dan Dana BOS adalah untuk mendukung operasional sekolah sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lebih optimal dan berkualitas. Dana ini difokuskan untuk membiayai kebutuhan non-personal yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah,” kata KaSi Pidsus Kejaksaan Bantaeng.
“Intinya, Dana BOP dan Dana BOS, jangan coba-coba di korupsi,” tegas Jaksa pemberantas korupsi di Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H.

“Penegasan itu saya tegaskan berulang-ulang agar mereka semua terhindar dari perbuatan menyimpang dari kewenangan yang diberikan yaitu perbuatan korupsi,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
