Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers terkait dengan Penyitaan Uang sebesar Rp.300.000.000.- dari KaUr Keuangan Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu pada Jum’at (25-07-2025) Pukul 15:45 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Siaran Pers
Kejaksaan Negeri Bantaeng
Nomor: B-/P4.17/Fd.2/07/2025

Menyampaikan:
“Bahwa, Kejaksaan Negeri Bantaeng telah melaksanakan penyitaan uang sebesar Rp.300.000.000.- dari Kepala Urusan (KaUr) Keuangan Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang Tahun Anggaran 2025″.

“Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H telah melakukan penyitaan uang tunai Rp.300.000.000.- yang disita dari KaUr Keuangan Desa Pattallassang”.

“Uang tersebut untuk kemudian dijadikan Barang Bukti dan dititipkan di Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 02400100134*** atas nama RPL 056 Kejari Bantaeng dengan ketentuan sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan Penyidikan dan/atau Kepentingan Penuntutan Perkara tersebut”.

“Bahwa uang tersebut adalah uang yang dikembalikan oleh Tersangka AZ selaku Pj Kepala Desa Pattallassang pada tanggal 30 Juni 2025 ke Rekening Kas Umum Desa Pattallassang dengan Nomor Rekening 0401-002-00000-****-0 pada Bank Sulselbar”.

“Total Uang yang telah disita sampai saat ini sebesar Rp.359.500.000.00,- dari total uang yang dikuasai oleh Tersangka AZ sebesar Rp.1.205.000.000,- yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Pattallassang”.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com usai Siaran Pers, mengatakan: “Kami ingin mempercepat penyelesaian berkas perkara supaya ada kepastian hukum”.