Beritasulsel.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H, didampingi para Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi di Kejaksaan Negeri Bantaeng, menggelar Siaran Pers dan memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng selama periode Semester I (1 Januari – 30 Juni) Tahun 2025 pada Selasa, (22-07-2025) di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Berikut Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Semester I Tahun 2025 yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H:
“Di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng saat ini ada 70 pegawai (Laki-laki dan Perempuan) dan dari 70 pegawai itu, ada 14 Jaksa, 40 pegawai Tata Usaha dan 16 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)”.
“Penghargaan yang telah diraih Kejaksaan Negeri Bantaeng periode 2021 sampai 2024, adalah: Juara 1 IKPA se-Indonesia pada tahun 2021, Juara 1 IKPA se-KPPN Bantaeng Semester I pada tahun 2021, Juara 1 IKPA se-KPPN Bantaeng Semester II pada tahun 2021, Juara 2 IKPA se-Indonesia pada tahun 2022, Juara 3 IKPA se-KPPN Bantaeng Semester I pada tahun 2022, Juara 1 IKPA se-KPPN Bantaeng Semester II pada tahun 2022, Juara 1 IKPA se-KPPN Bantaeng Semester I pada tahun 2023 dan Terbaik 1 Tertib Administrasi Teknis dan Keuangan Bidang Pengawasan 2024 se-Sulawesi Selatan”.

Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng oleh KaSi Datun, Puji Astuty, S.H:
– Penegakan Hukum = Nihil.
– Bantuan Hukum Non Litigasi = 282 SKK.
Pelayanan Hukum = 14 Kegiatan.
– Pertimbangan Hukum = O Legal Opinion dan 24 Legal Assistance.
– Tindakan Hukum Lain = Nihil.
– Pemulihan Keuangan/Kekayaan Negara = Rp.532.326.239.-
– Kesepakatan Bersama = 7 MoU.
Capaian Kinerja Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Tahun 2025 (1 Januari – 30 Juni) oleh Harlina SB, S.H:
– Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan pada 10 Maret 2025, terdapat 19 Perkara (Barang Bukti) yang telah dimusnahkan dan berkekuatan hukum tetap, terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, pemganiayaan, perlindungan anak, pembunuhan, pencurian, tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana senjata api atau benda tajam.
– Penjualan langsung Barang Rampasan yang dilaksanakan pada 23 Mei 2025, berupa 11 Handphone dan 1 unit sepeda motor.
Kejaksaan Negeri Bantaeng bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng dalam Pengujian Kendaraan Bermotor bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng dalam penentuan nilai taksiran barang rampasan yang telah dilakukan penjualan langsung dengan hasil 12 barang rampasan laku terjual dengan total PNPB sebesar Rp.1.090.000.
– Uang Rampasan yang telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.3.776.000.
– Total Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp.4.866.000.
– Pengembalian Barang Bukti telah dilaksanakan sebanyak 33 kegiatan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
– Terhadap Barang Bukti yang masih dalam tahap Persidangan / Upaya Hukum (Penuntutan) dan yang belum dieksekusi yang disimpan di Gudang Barang Bukti, tetap dilakukan Pemeliharaan.
Barang Bukti Perkara Tipudum = 54 Perkara ditangani dan 52 unit diselesaikan (Persentase 96,29%).
Barang Bukti Perkara Tipidsus = 4 Perkara ditangani dan 1 Perkara diselesaikan (Persentase 25%).
Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum oleh Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H:
– SPPD Perkara Narkotika 19, Oharda 28, TPUL 28 dan 2 Perkara Anak.
– Tahap I Perkara Narkotika 16, Oharda 21, TPUL 21 dan 3 Perkara Anak.
– Penuntutan Perkara Narkotika 21, Oharda 19, TPUL 18 dan 1 Perkara Anak.
– Eksekusi Perkara Narkotika 7, Oharda 17, TPUL 17 dan 0 Perkaran Anak.
– Upaya Hukum Perkara Narkotika 19, Oharda 4, TPUL 2 dan 0 Perkara Anak.
Capaian Kinerja Bidang Intelijen oleh Akhmad Putra Dwi, S.H:
– Pengamanan 7 kegiatan.
– Penyelidikan 1 kegiatan.
– Jaksa Menyapa 4 kegiatan.
– Jaga Desa 18 kegiatan.
– Jaksa Masuk Sekolah 12 kegiatan.
– Pakem 4 kegiatan.
– Kegiatan Media Sosial (Jumlah postingan): Twitter 2492, Instagram 1628, Youtube 30, Facebook 1628, dan Tiktok 20.
– Kegiatan Media Sosial (Jumlah Followerz): Twitter 158, Instagram 1947, Youtube 707, Facebook 272, dan Tiktok 316.
– Website resmi Media Sosial Kejaksaan Negeri Bantaeng: kejari-bantaeng.kejaksaan.go.id, Twitter @KNBantaeng, Instagram @kejaribantaeng, Youtube Kejaksaan Negeri Bantaeng, Facebook @kejaksaanbantaeng, dan Tiktok @knbantaeng.
Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus oleh DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H:
Penyidikan (Januari-Juni) 2025 ada 4 Perkara.
Naik ke tahap Tuntutan ada 2 Perkara.
Proses Penyidikan 1 Perkara.
Eksekusi (Januari-Juni) 2025 ada 6 Perkara.
Penyelamatan Kerugian Negara sebanyak Rp.2.512.534.545.-
Tunggakan Perkara Nihil.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H mengucapkan rasa syukur dan bangga memiliki para Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi di Kejaksaan Negeri Bantaeng yang telah bekerja maksimal dan mencapai kinerja terbaik di Semester I tahun 2025.
“Untuk penanganan kasus korupsi, Kejaksaan Bantaeng saat ini memiliki Jenderal Lapangan Pemberantas Korupsi Terbaik dan dia adalah DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H,” ungkap Kajari Satria Abdi.
“Dan untuk Bidang Intelijen, Kejaksaan Bantaeng memiliki intel terbaik Pak Akhmad Putra Dwi. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Bantaeng punya Jaksa hebat Ibu Puji Astuty dan Bidang Tindak Pidana Umum, di Kejaksaan Bantaeng ada Jaksa hebat Ibu Arfah Tenri Ulan,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.
“Semoga capaian kinerja Kejaksaan Bantaeng di Semester II tahun 2025, dapat melebihi dari capaian kinerja di Semester I,” ucap Satria Abdi, S.H., M.H.
Kajari Bantaeng juga menyampaikan bahwa berdasarkan perintah Jaksa Agung RI, Hari Bhakti Adhyaksa tetap diperingati setiap tanggal 22 Juli, dan untuk Hari Lahir Kejaksaan akan diperingati setiap tanggal 2 September.

“Puncak seluruh kegiatan Korps Adhyaksa diseluruh Indonesia, berdasarkan perintah Jaksa Agung, akan diperingati setiap tanggal 2 September,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi.
