Beritasulsel.com – Mahasiswa dan Mahasiswi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bantaeng, menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Bantaeng dan didepan Kantor Dinas Pertanian pada Senin pagi (30 Juni 2025).

Jenderal Lapangan (Jendlap) GMNI Cabang Bantaeng, Taufik Kiemas dalam orasinya, meminta pertanggungjawaban Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng atas kinerja beberapa Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang dinilai mereka, bekerja tidak maksimal dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik sehingga para petani tidak mendapatkan informasi soal pupuk bersubsidi.
“Aksi GMNI ini adalah bentuk protes terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng yang tidak serius menanggapi aspirasinya pada aksi yang digelar bulan Desember 2024,” kata Taufik.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja Pemkab Bantaeng, khususnya Dinas Pertanian yang memberi kesan mengabaikan masalah petani dan itu sangat menciderai perasaan para petani di Bantaeng,” tegasnya.

Sementara Ketua GMNI Bantaeng, Jabal Rakhmad saat berorasi, mengatakan: “Hampir semua pengecer pupuk bersubsidi di Bantaeng, diduga telah melanggar regulasi dan aturan yang berlaku”.
“Tugas pengecer pupuk bersubsidi sudah diatur dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 12 dan Pasal 13 huruf (f) dan (h). Namun faktanya di Bantaeng, banyak pengecer pupuk bersubsidi yang telah melanggar Permendag itu,” kata Jabal Rakhmad.

Dihubungi via Whatsapp dan ditanyakan hasil audiens GMNI Bantaeng bersama Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng dan jajarannya, Jabal Rakhmad, menjawab: “Plt Kadis Pertanian dan jajarannya mengaku bahwa memang kinerja PPL tidak massif di lapangan”.
“Banyak kelompok petani (Poktan) tidak pernah melakukan musyawarah kelompok, dan itu diakui sendiri Dinas Pertanian saat audiens,” kata Jabal Rakhmad.
“Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng siap memaksimalkan kinerja semua PPL dan kami beri waktu 1 minggu dari hari ini untuk melihat perkembangannya,” pungkas Ketua GMNI Bantaeng, Jabal Rakhmad.
