3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Peristiwa pembunuhan terhadap korban Jama bin Nuru, yang terjadi di Kampung Pasir Putih, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Rabu 01 Januari 2025, sekira Pukul 12:15 Wita, kini telah mendapat titik terang.

Satreskrim Polres Bantaeng telah menangkap tiga terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka adalah warga Kabupaten Bantaeng, masing masing berinisial, SY, warga Desa Bonto Majannang, JF, warga Desa Bonto Maccini, dan AB, warga Kelurahan Karatuang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Pasal 170 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Ahmad Marzuki, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantaeng, Selasa kemarin 7 Januari 2025.

Adapun ancaman pidananya, kata Ahmad, adalah penjara seumur hidup dan maksimal pindana mati.

“Dugaan pembunuhan berencana, ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimal pidana mati,” tutur Ahmad.

Kronologi Kejadian.

Ahmad mengatakan bahwa kejadian bermula saat ketiga tersangka menuding Jama bin Nuru telah menghamili adik tersangka yang nota bene adalah wanita berkebutuhan khusus, tuna wicara dan juga lumpuh.

Lalu pada hari Rabu 1 Januari 2025, SY memanggil saudaranya yakni JF dan AB lalu mereka mengendarai mobil bak terbuka mendatangi korban yang sedang berada di salah satu rumah di Kampung Pasir Putih atau tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di TKP, JF masuk ke dalam rumah milik warga yang ditempati Jama bin Nuru, JF kemudian menyerang Jama hingga Jama lari keluar rumah menuju ke area tambang yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah tersebut.

“Di lokasi tersebutlah (di area tambang) mereka menganiaya korban hingga tewas. Tangan korban diikat menggunakan tali nilon kemudian korban ditikam dan dibacok hingga korban tewas di tempat kejadian,” ujar Ahmad mengurai kronologi kejadian.

Saat ini tragedi dugaan pembunuhan berencana tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan, sebentar lagi polisi akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bantaneg untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah
Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka
Respon Pj Gubernur Sulsel Soal Nasib Non ASN di Sinjai
Pemkab Bantaeng Raih Peringkat Kedua Indeks SPBE Tertinggi Tingkat Kab/Kota se-Sulsel
Kejari Sinjai Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp1 Miliar Sepanjang 2024
Polda Sulsel Bergerak Sikapi Laporan Aktivis Pemerhati Korupsi Terhadap Wali Kota Makassar, Danny Pomanto

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:22

Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:53

Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:11

3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:02

Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:37

Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka

Berita Terbaru