Bantaeng – Peristiwa pembunuhan terhadap korban Jama bin Nuru, yang terjadi di Kampung Pasir Putih, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Rabu 01 Januari 2025, sekira Pukul 12:15 Wita, kini telah mendapat titik terang.
Satreskrim Polres Bantaeng telah menangkap tiga terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka adalah warga Kabupaten Bantaeng, masing masing berinisial, SY, warga Desa Bonto Majannang, JF, warga Desa Bonto Maccini, dan AB, warga Kelurahan Karatuang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Pasal 170 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.
Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Ahmad Marzuki, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantaeng, Selasa kemarin 7 Januari 2025.
Adapun ancaman pidananya, kata Ahmad, adalah penjara seumur hidup dan maksimal pindana mati.
“Dugaan pembunuhan berencana, ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimal pidana mati,” tutur Ahmad.
Kronologi Kejadian.
Ahmad mengatakan bahwa kejadian bermula saat ketiga tersangka menuding Jama bin Nuru telah menghamili adik tersangka yang nota bene adalah wanita berkebutuhan khusus, tuna wicara dan juga lumpuh.
Lalu pada hari Rabu 1 Januari 2025, SY memanggil saudaranya yakni JF dan AB lalu mereka mengendarai mobil bak terbuka mendatangi korban yang sedang berada di salah satu rumah di Kampung Pasir Putih atau tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di TKP, JF masuk ke dalam rumah milik warga yang ditempati Jama bin Nuru, JF kemudian menyerang Jama hingga Jama lari keluar rumah menuju ke area tambang yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah tersebut.
“Di lokasi tersebutlah (di area tambang) mereka menganiaya korban hingga tewas. Tangan korban diikat menggunakan tali nilon kemudian korban ditikam dan dibacok hingga korban tewas di tempat kejadian,” ujar Ahmad mengurai kronologi kejadian.
Saat ini tragedi dugaan pembunuhan berencana tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan, sebentar lagi polisi akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bantaneg untuk proses hukum lebih lanjut.