Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Hadiri Rakor dan Berikan Materi “Tindak Pidana Pemilihan Dalam Tahapan Kampanye Tahun 2024”

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki, S.H., S.M, menjadi tamu undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng untuk hadir sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi yang membahas tentang netralitas Kepala Desa dan Lurah di Pilkada Serentak 2024 di Meeting Room Hotel Ahriani. Selasa pagi, (05/11/24).

Perihal tersebut disampaikan Humas Bawaslu Bantaeng saat bertemu dengan Beritasulsel.com network Beritasatu.com di kegiatan Bawaslu Bantaeng yang digelar di Meeting Room Lantai 5 Hotel Kirei Bantaeng.

“Ada dua kegiatan Bawaslu Bantaeng yang bersamaan waktunya pagi ini, satu di Hotel Kirei (disini) dan satunya lagi di Hotel Ahriani,” kata Humas Bawaslu Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan Rapat Koordinasi di Hotel Ahriani, Bawaslu Bantaeng mengundang dan menghadirkan Kasat Reskrim Polres Bantaeng sebagai Narasumber/Pemateri,” kata Humas Bawaslu Bantaeng.

Dijelaskan oleh Humas Bawaslu Bantaeng bahwa Kasat Reskrim Polres Bantaeng diminta Bawaslu Bantaeng untuk memberikan materi “Tindak Pidana Pemilihan Dalam Tahapan Kampanye Tahun 2024”.

Saat dihubungi, Akp Akhmad Marzuki mengatakan: “Kehadiran dirinya menjadi tamu undangan sekaligus sebagai narasumber/pemateri, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan, penanganan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu di Bantaeng”.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp. Akhmad Marzuki, SH.SM saat memberikan materi didepan peserta rakor.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng kemudian menjelaskan bahwa poin-poin materi yang dirinya sampaikan ke peserta rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Bantaeng, adalah:
– Dasar Hukum Pemilihan.
– Pengertian Kampanye.
– Metode Kampanye.
– Aturan dan besaran nilai hadiah yang diberikan Paslon kepada peserta rapat tatap muka umum.
– Waktu Kampanye.
– Kampanye di Media Sosial.
– Larangan dalam Kampanye.
– Black/Negative Campaign.
– Dana Kampanye.
– Tempat Kampanye.
– Subjek Hukum.
– Larangan saat berkampanye.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Andalan Hati Hadiri Doa Bersama Bawaslu Sulsel, Tunjukkan Komitmen Pilkada Damai

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26