Dikuasai Mantan Pejabat, Jaksa Bantu Bidang Aset Buru Aset Pemkab Bantaeng Yang Bernilai Ratusan Juta Rupiah

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Pada hari Jumat, (20 September 2024). Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Seksi Perdata dan TUN, Jaksa Puji Astuty, SH bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar SH MH, melakukan Monitoring dan Evaluasi bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Bantaeng terkait dengan penertiban Kendaraan Dinas (Randis) yang masih dikuasai oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng yang sudah tidak lagi menjabat.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Bidang Perdata dan TUN menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bantaeng telah berhasil mengembalikan Kendaraan Dinas (Randis) berupa 2 unit kendaraan roda empat dan 30 unit kendaraan roda dua dengan total nilai taksiran kurang lebih hampir 500 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan oleh Jaksa Puji Astuty, bahwa dasar Kejaksaan melakukan kegiatan pengembalian kendaraan dinas (Aset Pemkab Bantaeng) yang dikuasai oleh mantan pejabat tersebut, adalah atas permohonan Kabid Aset BPKD Kabupaten Bantaeng, Muh. Lutfi Yahya.

“Kabid Aset Pemkab Bantaeng menyampaikan bahwa sudah betahun-tahun lamanya, aset Kendaraan Dinas (Randis) yang dikuasai oleh Pejabat Pemerintah yang sudah pensiun tersebut, sudah diupayakan dan diminta untuk dikembalikan, namun tidak ada hasil. Sehingga Kabid Aset BPKD Kabupaten Bantaeng melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan kewenangan berupa Bantuan Hukum Non Litigasi,” kata Jaksa Puji Astuty.

Jaksa Puji Astuty juga mengatakan: “Bahwa dengan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN serta setelah turun tangan menangani persoalan randis ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil mengembalikan 33 unit kendaraan dinas yang dimohonkan bantuan hukum kepada Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantaeng, dan hanya tersisa 1 unit kendaraan lagi yang belum terselesaikan”.

Ditempat yang sama, Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar SH MH, mengatakan: “Alhamdulillah, Jaksa berhasil memburu dan mengembalikan Aset Pemda Kabupaten Bantaeng”.

Berita Terkait

Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan
Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H
Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:18

Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:03

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:07

Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM

Berita Terbaru