Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali menghadiri pelantikan 25 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Pelantikan itu, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, Senin, 2 September 2024. Dalam pelantikan itu, Akbar Ali membacakan sambutan seragam Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.
Dalam sambutan seragam, Akbar Ali mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang telah dilantik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
“Selanjutnya, ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat. Serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai,” kata Akbar Ali.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, kata dia, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” jelasnya.
Lalu kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” ucapnya.
Menurutnya, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah” di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. (*)