KPU Bantaeng sudah siap menyambut dan menerima kedatangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2025-2030 untuk mendaftar di KPU Bantaeng yang akan digelar KPU Bantaeng pada Selasa sampai Kamis (27-29 Agustus 2024).
Perihal tersebut dikatakan Komisioner KPU Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ramli Kahar saat ditemui Beritasulsel network Beritasatu di ruang kerjanya usai melaksanakan simulasi pendaftaran peserta Pilkada Bantaeng 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami di KPU Bantaeng sudah siap menyambut dan menerima kedatangan pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2025-2030 untuk melakukan pendaftaran di Pilkada Serentak 2024,” kata Ramli Kahar.
“Kami juga sudah menghubungi L.O dan admin pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, terkait dengan hal-hal yang perlu dipersiapkan saat pendaftaran,” kata Divisi Teknis KPU Bantaeng, Ramli Kahar.
Dijelaskan oleh Komisioner KPU Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bahwa hal-hal yang perlu dipersiapkan seperti administrasi melalui aplikasi silon yang harus terlebih dahulu di update atau di upload.
Divisi Teknis Penyelengara Pemilu KPU Bantaeng ini juga mengatakan bahwa pada saat pendaftaran nanti, dibatasi jumlah pendamping yang akan menemani Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng didalam ruangan pendaftaran.
“Kami membatasi jumlah pendamping pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng periode 2025-2030 pada saat pendaftaran didalam ruangan pendaftaran. Hanya 50 orang yang diperkenankan untuk masuk mendampingi bakal calon,” kata Ramli Kahar.
“Kami juga mengundang Forkopimda Bantaeng sebagai tamu kehormatan untuk menyaksikan secara langsung proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng periode 2025-2030,” tambahnya.
Dijelaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bantaeng bahwa ada 2 berkas yang harus disiapkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng pada saat pendaftaran.
“Berkas pertama itu berkas pendaftaran pasangan calon dan berkas kedua adalah berkas calon. Kalau berkas calon itu sendiri ada banyak. Seperti berkas kesehatan, skck, lhkpn, tidak dalam keadaan pailit, pajak dan tidak ada tanggungan utang. Untuk berkas pasangan calon harus ada BKWK dari Partai Politik yang memberikan dukungan dan itu menjadi syarat utama saat mendaftar di KPU,” kata Ramli Kahar.
“Misalnya ada berkas calon yang tidak lengkap, KPU Bantaeng akan menghubungi kembali calon tersebut untuk melengkapi berkas administrasinya,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bantaeng.
Dijelaskan oleh Ramli Kahar bahwa tahapan perbaikan berkas administrasi calon itu di tanggal 6 sampai 8 September 2024.
“Secara teknis, KPU Bantaeng sudah siap mensukseskan Pilkada Serentak 2024,” kata Komisioner KPU Bantaeng Divisi Teknis Penyelengara Pemilihan Umum.