22 Dokumen Yang Harus Dibawa Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Periode 2025-2030 Saat Mendaftar di KPU

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng telah mengeluarkan ‘Daftar Dokumen Syarat Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024’ yang akan dibawa oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng periode 2025-2030 saat mendaftar di KPU Bantaeng pada 27-29 Agustus 2024.

Berikut dokumen yang harus dibawa Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng saat mendaftar di KPU Bantaeng:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Surat pernyataan calon.

2. Surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani.

3. Surat keterangan hasil pemeriksaan rohani.

4. Surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba.

5. Surat keterangan tidak pernah dipidana.

6. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya.

7. Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela (SKCK) dari Kepolisian.

8. Surat keterangan tidak punya tanggungan hutang secara pribadi dan/atau badan hukum yang merugikan keuangan negara.

9. Surat keterangan tidak pailit dari PN niaga.

10. Surat tanda terima LHKPN dari KPK.

11. Fotocopy ijazah terakhir paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat yang telah dilegalisir.

12. Fotocopy ijazah Perguruan Tinggi untuk pencantuman gelar akademik yang telah dilegalisir.

13. Fotocopy NPWP pribadi.

14. Fotocopy tanda terima penyampaian SPT PPH wajib pajak pribadi selama 5 tahun terakhir dari KPP Pratama.

15. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

16. Surat pengunduran diri (berhenti) dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri didaerah lain sejak ditetapakan sebagai calon.

17. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara serta pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan pasangan calon.

18. Surat keterangan tidak punya tunggakan pajak di KPP Pratama.

19. Fotocopy KTP Elektronik.

20. Daftar riwayat hidup (CV) model BB.Riwayat.Hidup.Calon.KWK yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

21. Pas foto terbaru.

22. Naskah visi, misi dan program sesuai RPJPD 2025-2045.

Sumber: PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru