Beritasulsel.com,Sinjai- Panwascam se-Kabupaten Sinjai baru-baru ini telah mengumumkan hasil perekrutan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 melalui tes wawancara.
Hanya saja, hasil pengumuman PKD yang diumumkan tersebut khususnya di Kecamatan Sinjai Selatan ditolak mentah-mentah oleh Kepala Desa Palae yakni Irham Asfar.
Irham menilai setelah pengumuman seleksi PKD di Panwascam Sinjai Selatan, ada tanggapan masyarakat selama satu hari yang diberikan untuk hasil keputusan itu. Namun faktanya, Panwascam sendiri tidak merespon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasca hasil pleno pengumuman PKD, saya memberikan tanggapan masyarakat terkait PKD dari Desa lain yang lolos di Desa Palae namun Panwascam tidak merespon, makanya saya tolak hasil PKD itu,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (2/6/2024).
Soal Screenshot yang beredar meminta Ardianto untuk diprioritaskan sebagai PKD di desa palae, Irham mengaku pesan itu dari nomor WhatsApp nya. Tetapi, hal tersebut sebagai bentuk kekecewaan karena tidak menanggapi tanggapan masyarakat yang dikirimkannya.
“Ardianto merupakan Incumbent dan asli warga Desa Palae yang mengetahui kondisi daerah kami serta intens berkomunikasi dengan Pemerintah Desa. Anehnya, PKD yang diloloskan bukan asli warga Palae,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Sinjai Selatan, Andi Henny Ardayanti mengaku sangat menyayangkan hal ini yang seharusnya pemerintah daerah Kecamatan Dan desa memahami regulasi yang ada.
“Kami di Panwascam tidak boleh di intervensi karna kami sudah melakukan perekrutan sesuai dengan juknis yang ada dan kami juga di Panwascam bekerja mandiri,” Pungkasnya.
Sekedar diketahui, alur pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) se-kabupaten Sinjai dilakukan di Kantor Bawaslu Sinjai.
Perekrutan diawali dengan memasukkan berkas pendaftaran. Hasil itu kemudian, diumumkan Bawaslu Sinjai nama-nama yang dinyatakan lolos dari hasil verifikasi berkas tersebut.
Selanjutnya, nama-nama yang dinyatakan lolos dari hasil verifikasi berkas peserta calon PKD akan diwawancarai masing-masing Panwascam dan hingga akhirnya ditentukan dari hasil rapat pleno.
Secara juknis, pendaftar PKD Pilkada Serentak dibolehkan di desa mana saja mendaftar selama ruang lingkupnya di Kecamatan itu sendiri.