Beritasulsel.com – Mobil tangki pengangkut solar yang diamankan kemudian dilepas Polres Sidrap mendapat perhatian dari Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris.
Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan tersebut mengatakan bahwa perusahaan PT Bulukumba Berkah Mandiri adalah pengangkut solar yang tidak berizin.
Hal itu, karena perusahaan tersebut tidak terdaftar di PT Pertamina sebagai agen resmi, sedangkan untuk menjadi agen pengangkut solar resmi harus terdaftar atau mendapat izin dari PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut kepala BPH Migas bahwa perusahaan tersebut (PT Bulukumba Berkah Mandiri) tidak berizin (ilegal_red) setelah dicheck di Pertamina. Karena perusahaan pengangkut pun harus merupakan perusahaan yang mendapatkan izin dari Pertamina,” ujar Andi Yuliani Paris kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com, Jumat malam (29/3/2024).
Terpisah, pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, Erwin, yang dikonfirmasi via telpon menampik hal itu. Dia mengatakan bahwa dirinya adalah transportir bekerja sama dengan SKS.
“Saya penyalur, saya transportir dari SKS. Kalau agen, memang dia masuk depot, seperti SKS dia masuk (depot). Saya pakai penyalurnya SKS. Saya lengkap dokumen,” ucap Erwin dikonfirmasi Sabtu (30/3/2024), sesaat lalu.
Sebelumnya, pada Selasa malam (26/3/2024) tiga unit mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri diamankan di Mapolres Sidrap karena diduga akan menyelundupkan solar subsidi ke Kabupaten Morowali.
Mobil tangki tersebut berwarna biru putih bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL, mengangkut 18.000 liter atau 18 ton solar dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Namun pada Kamis sore tepatnya 28 Maret 2023, mobil tersebut dilepas. Polisi mengatakan karena dokumen mereka lengkap.
Dokumen yang dimaksud adalah, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, ada yang menantang Kapolres Sidrap agar memperlihatkan dokumen mobil tangki tersebut dan ada juga yang minta Kasat Reskrim, Kanit Tipidter serta seluruh penyidik Tipidter diperiksa Paminal Propam Polda Sulsel.
Teranyar, para aktivis meminta agar Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah dicopot dari jabatannya. (***)