Anggota DPR RI Bilang Tangki yang Dilepas Polres Sidrap Tidak Berizin, Tidak Terdaftar di PT Pertamina

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris (foto: istimewa)

Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris (foto: istimewa)

Beritasulsel.com – Mobil tangki pengangkut solar yang diamankan kemudian dilepas Polres Sidrap mendapat perhatian dari Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris.

Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan tersebut mengatakan bahwa perusahaan PT Bulukumba Berkah Mandiri adalah pengangkut solar yang tidak berizin.

Hal itu, karena perusahaan tersebut tidak terdaftar di PT Pertamina sebagai agen resmi, sedangkan untuk menjadi agen pengangkut solar resmi harus terdaftar atau mendapat izin dari PT Pertamina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut kepala BPH Migas bahwa perusahaan tersebut (PT Bulukumba Berkah Mandiri) tidak berizin (ilegal_red) setelah dicheck di Pertamina. Karena perusahaan pengangkut pun harus merupakan perusahaan yang mendapatkan izin dari Pertamina,” ujar Andi Yuliani Paris kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com, Jumat malam (29/3/2024).

Terpisah, pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, Erwin, yang dikonfirmasi via telpon menampik hal itu. Dia mengatakan bahwa dirinya adalah transportir bekerja sama dengan SKS.

“Saya penyalur, saya transportir dari SKS. Kalau agen, memang dia masuk depot, seperti SKS dia masuk (depot). Saya pakai penyalurnya SKS. Saya lengkap dokumen,” ucap Erwin dikonfirmasi Sabtu (30/3/2024), sesaat lalu.

Sebelumnya, pada Selasa malam (26/3/2024) tiga unit mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri diamankan di Mapolres Sidrap karena diduga akan menyelundupkan solar subsidi ke Kabupaten Morowali.

Mobil tangki tersebut berwarna biru putih bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL, mengangkut 18.000 liter atau 18 ton solar dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Namun pada Kamis sore tepatnya 28 Maret 2023, mobil tersebut dilepas. Polisi mengatakan karena dokumen mereka lengkap.

Dokumen yang dimaksud adalah, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, ada yang menantang Kapolres Sidrap agar memperlihatkan dokumen mobil tangki tersebut dan ada juga yang minta Kasat Reskrim, Kanit Tipidter serta seluruh penyidik Tipidter diperiksa Paminal Propam Polda Sulsel.

Teranyar, para aktivis meminta agar Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah dicopot dari jabatannya. (***)

Berita Terkait

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali
Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya
Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden
Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar
Debat Paslon Kondusif, Rektor UNISAN Apresiasi Kapolres Sidrap
Debat Paslon Bupati Sidrap di Aula SKPD: Kandidat dan Tamu Kepanasan
Debat Perdana Calon Bupati Sidrap Sukses Digelar

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 23:00

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Minggu, 24 November 2024 - 22:06

Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali

Sabtu, 23 November 2024 - 21:07

Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya

Jumat, 15 November 2024 - 15:36

Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden

Sabtu, 9 November 2024 - 14:55

Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar

Berita Terbaru