https://henrygrimes.com https://monkproject.org https://alcc-research.com

Wempi Wijaya Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto: oleh succo dari Pixabay)

Ilustrasi (foto: oleh succo dari Pixabay)

Beritasulsel.com – Bandar narkoba, Wempi Wijaya, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Selasa 14 Mei 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang dihubungi membenarkan hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya tuntutan (Wempi Wijaya) seumur hidup,” singkat Andi Alamsyah dihubungi Rabu (16/5/2024).

Menurutnya, perbuatan terdakwa Wempi Wijaya dalam tuntutan JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum,

yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 5 gram,

serta turut serta melakukan perbuatan tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa satu unit HP merek iPhone 13 Pro Max dengan IMEI I 358275380817052 dan nomor simcard 0165525678, satu unit HP merek Samsung dengan IMEI I 352908910750080/01 IMEI 2 358482310750086/01

dan nomor simcard 0136007099, serta 63 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 5211,2 gram dalam perkara Rulli Winarto dan Kiki Risky Ananda, yang dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, barang bukti berupa 70 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 14.187 gram yang terkait dengan perkara Imran bin Mansyur dan Andi Arianto,

serta satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman larutan penyegar cap kaki tiga beserta pireks kaca dengan berat awal 0,0821 gram dan berat akhir 0,0710 gram yang digunakan dalam perkara Imran bin Mansyur.

(***)

Berita Terkait

Hari Pertama Kunker di Sulsel, Jokowi dan Ibu Iriana ke Bone
Presiden Jokowi Kunker ke Sulsel Selama 2 Hari, Ini Rencana Kegiatannya dan 5 Kabupaten yang Dikunjungi
Pj Bupati Bantaeng Hadiri Harganas Ke-31 di Semarang Jawa Tengah, Andi Abubakar: “Optimalkan Peran Keluarga”
Judi Online Makan Korban Lagi: Polwan Bakar Suami Hingga Tewas, Begini Tanggapan Jokowi
Istri Bakar Suami Hingga Tewas Gegara Korban Sering Main Judi Online
Gerindra Usung AIA Sebagai Cagub Sulsel, Begini Tanggapan Ketua DPC Gerindra Sinjai
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Hadiri Rakor Perluasan Areal Tanam di Jakarta
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Meninggal Dunia di Jeddah Arab Saudi

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:25

Pemkot Parepare Terima Mahasiswa KKN Unhas, Akbar Ali Pesan Beri Kontribusi dan Ide Cemerlang bagi Daerah

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:32

Pj Akbar Ali Tegaskan Ada Sanksi Berat bagi ASN Parepare yang Terlibat Judi Online

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:24

Pemkot Parepare Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Lakessi

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:18

Pemkot Parepare Tinjau Stok Pupuk Urea Bagi Petani, Pastikan Distribusi Lancar

Senin, 1 Juli 2024 - 21:46

RSUD Andi Makkasau Parepare Ucapkan Selamat HUT ke-78 Bhayangkara

Senin, 1 Juli 2024 - 18:44

Ucapkan Selamat HUT ke-78 Bhayangkara, Akbar Ali Harap Semakin Profesional dan Dicintai Masyarakat

Senin, 1 Juli 2024 - 18:18

Pj Akbar Ali Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara Tingkat Parepare

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:23

Pustakawan Pemkot Parepare Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Nasional

Berita Terbaru