Wempi Wijaya Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto: oleh succo dari Pixabay)

Ilustrasi (foto: oleh succo dari Pixabay)

Beritasulsel.com – Bandar narkoba, Wempi Wijaya, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Selasa 14 Mei 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang dihubungi membenarkan hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya tuntutan (Wempi Wijaya) seumur hidup,” singkat Andi Alamsyah dihubungi Rabu (16/5/2024).

Menurutnya, perbuatan terdakwa Wempi Wijaya dalam tuntutan JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum,

yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 5 gram,

serta turut serta melakukan perbuatan tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa satu unit HP merek iPhone 13 Pro Max dengan IMEI I 358275380817052 dan nomor simcard 0165525678, satu unit HP merek Samsung dengan IMEI I 352908910750080/01 IMEI 2 358482310750086/01

dan nomor simcard 0136007099, serta 63 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 5211,2 gram dalam perkara Rulli Winarto dan Kiki Risky Ananda, yang dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, barang bukti berupa 70 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 14.187 gram yang terkait dengan perkara Imran bin Mansyur dan Andi Arianto,

serta satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman larutan penyegar cap kaki tiga beserta pireks kaca dengan berat awal 0,0821 gram dan berat akhir 0,0710 gram yang digunakan dalam perkara Imran bin Mansyur.

(***)

Berita Terkait

FGD Bersama Instansi Penegakan Hukum Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Kajari Bantaeng: Membahas Peningkatan Kualitas Persidangan Tipikor dan Tipidum
Semarak Festival Imlek 2025, Forkopimda Bantaeng Bersama Yayasan Budi Mulia Gelar Acara Jalan Santai dan Parade Barongsai
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Sekertaris BGN Didampingi Pj Bupati Bantaeng Kunjungi Dapur Umum Program MBG, Jenderal Sarwono Titip Pesan Untuk Mitra
PemDes Rappoa Menjadi Pelopor Pertama Yang Meminta Pendampingan Hukum Kepada Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Kunjungi Dapur Umum MBG, Ketua DPC Gerindra Bantaeng: Kami Siap Jalankan Program Presiden Prabowo
PMII Bantaeng Menggandeng Dinas Pariwisata, Menggelar Kegiatan Penanaman Pohon di Kawasan Wisata Kolam Pemandian Alam Eremerasa

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 00:34

FGD Bersama Instansi Penegakan Hukum Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Kajari Bantaeng: Membahas Peningkatan Kualitas Persidangan Tipikor dan Tipidum

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:33

Semarak Festival Imlek 2025, Forkopimda Bantaeng Bersama Yayasan Budi Mulia Gelar Acara Jalan Santai dan Parade Barongsai

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:22

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:18

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:09

Sekertaris BGN Didampingi Pj Bupati Bantaeng Kunjungi Dapur Umum Program MBG, Jenderal Sarwono Titip Pesan Untuk Mitra

Berita Terbaru