Wempi Wijaya Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto: oleh succo dari Pixabay)

Ilustrasi (foto: oleh succo dari Pixabay)

Beritasulsel.com – Bandar narkoba, Wempi Wijaya, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Selasa 14 Mei 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang dihubungi membenarkan hal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya tuntutan (Wempi Wijaya) seumur hidup,” singkat Andi Alamsyah dihubungi Rabu (16/5/2024).

Menurutnya, perbuatan terdakwa Wempi Wijaya dalam tuntutan JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum,

yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 5 gram,

serta turut serta melakukan perbuatan tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa satu unit HP merek iPhone 13 Pro Max dengan IMEI I 358275380817052 dan nomor simcard 0165525678, satu unit HP merek Samsung dengan IMEI I 352908910750080/01 IMEI 2 358482310750086/01

dan nomor simcard 0136007099, serta 63 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 5211,2 gram dalam perkara Rulli Winarto dan Kiki Risky Ananda, yang dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, barang bukti berupa 70 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 14.187 gram yang terkait dengan perkara Imran bin Mansyur dan Andi Arianto,

serta satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman larutan penyegar cap kaki tiga beserta pireks kaca dengan berat awal 0,0821 gram dan berat akhir 0,0710 gram yang digunakan dalam perkara Imran bin Mansyur.

(***)

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Senin, 17 Maret 2025 - 16:23

Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS

Berita Terbaru