Wanita Open BO Asal Sulsel Dibunuh di Morowali Gegara Cekcok Soal Bayaran, Begini Kronologinya

- Redaksi

Minggu, 26 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mayat (foto: dokumen istimewa)

Ilustrasi mayat (foto: dokumen istimewa)

Beritasulsel.com – Wanita asal Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas dibunuh di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Informasi yang dihimpun, korban bernama Ratih, berusia 23 tahun sedangkan terduga pelaku berinisial RS, berusia 30 tahun.

Korban dibunuh di salah satu rumah di Lalampu, kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali, pada Kamis Malam (16/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku membunuh korban dengan cara menutup mulut dan wajah korban menggunakan bantal.

Setelah korban tewas, pelaku mengikat tangan dan kaki korban kemudian pergi melarikan diri.

Beberapa hari kemudian, mayat korban ditemukan membusuk di rumah tersebut.

Usai melakukan olah TKP, polisi memburu dan berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah warga di Morowali pada hari Jumat (24/11/2023).

Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abdul Hamid kepada wartawan menjelaskan bahwa awalnya pelaku memboking korban melalui aplikasi MiChat untuk berhubungan badan dengan bayaran Rp500 ribu.

Mereka kemudian janjian bertemu dirumah tersebut, selanjutnya korban minta bayaran namun pelaku enggan membayar karena belum berhubungan badan.

Korban yang sudah dalam keadaan tak berbusana langsung berteriak minta tolong.

Saat itulah pelaku panik dan spontan menutup mulut dan wajah korban menggunakan bantal hingga korban tidak bergerak.

“Saat sudah tidak bergerak, pelaku mengira korban hanya pingsan, pelaku lalu mengikat kaki dan tangan korban lalu pergi meninggalkan lokasi,” tutur Abdul Hamid, Minggu (26/11/2023).

Saat ini, telah diamankan di Mapolres Morowali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Pelaku yang diketahui adalah karyawan swasta di Morowali itu disangkakan dengan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)

Berita Terkait

Ini Identitas Korban Tewas Akibat Ledakan Diduga Bom di Kajang Bulukumba
Diduga Bom Meledak di Kajang Bulukumba, 1 Warga Tewas
Polres Bulukumba, Bantaeng, dan Enrekang Gagal Total di Operasi Antik Lipu: TO Nihil, Kinerja Dipertanyakan
Daftar Kapolres Jajaran Polda Sulsel yang Dimutasi
Kapolres Kepulauan Selayar Dimutasi ini Penggantinya
Kapolres Luwu AKBP Arisandi Dimutasi, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis Dimutasi
Wali Kota Makassar Lantik 46 Pejabat Eselon II, III, dan IV, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:26

Ini Identitas Korban Tewas Akibat Ledakan Diduga Bom di Kajang Bulukumba

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:12

Diduga Bom Meledak di Kajang Bulukumba, 1 Warga Tewas

Senin, 30 Juni 2025 - 21:03

Polres Bulukumba, Bantaeng, dan Enrekang Gagal Total di Operasi Antik Lipu: TO Nihil, Kinerja Dipertanyakan

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:57

Daftar Kapolres Jajaran Polda Sulsel yang Dimutasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:30

Kapolres Kepulauan Selayar Dimutasi ini Penggantinya

Berita Terbaru

Pertanian

Mentan Pantau Gerakan Pangan Murah Beras SPHP di Majene

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:10

toto slot situs togel situs togel toto slot slot88 situs toto situs toto situs toto jakartaslot88