Wanita Open BO Asal Sulsel Dibunuh di Morowali Gegara Cekcok Soal Bayaran, Begini Kronologinya

- Redaksi

Minggu, 26 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mayat (foto: dokumen istimewa)

Ilustrasi mayat (foto: dokumen istimewa)

Beritasulsel.com – Wanita asal Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas dibunuh di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Informasi yang dihimpun, korban bernama Ratih, berusia 23 tahun sedangkan terduga pelaku berinisial RS, berusia 30 tahun.

Korban dibunuh di salah satu rumah di Lalampu, kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali, pada Kamis Malam (16/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku membunuh korban dengan cara menutup mulut dan wajah korban menggunakan bantal.

Setelah korban tewas, pelaku mengikat tangan dan kaki korban kemudian pergi melarikan diri.

Beberapa hari kemudian, mayat korban ditemukan membusuk di rumah tersebut.

Usai melakukan olah TKP, polisi memburu dan berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah warga di Morowali pada hari Jumat (24/11/2023).

Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abdul Hamid kepada wartawan menjelaskan bahwa awalnya pelaku memboking korban melalui aplikasi MiChat untuk berhubungan badan dengan bayaran Rp500 ribu.

Mereka kemudian janjian bertemu dirumah tersebut, selanjutnya korban minta bayaran namun pelaku enggan membayar karena belum berhubungan badan.

Korban yang sudah dalam keadaan tak berbusana langsung berteriak minta tolong.

Saat itulah pelaku panik dan spontan menutup mulut dan wajah korban menggunakan bantal hingga korban tidak bergerak.

“Saat sudah tidak bergerak, pelaku mengira korban hanya pingsan, pelaku lalu mengikat kaki dan tangan korban lalu pergi meninggalkan lokasi,” tutur Abdul Hamid, Minggu (26/11/2023).

Saat ini, telah diamankan di Mapolres Morowali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Pelaku yang diketahui adalah karyawan swasta di Morowali itu disangkakan dengan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)

Berita Terkait

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Berita Terbaru