MAJENE – Seorang wanita yang telah lanjut usia (lansia), berinisial NS (65), warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), dibakar hidup hidup oleh temannya sendiri.
Korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan setelah dianiaya dan dibakar oleh temannya sendiri berinisial MTH (39), hanya karena perkara ketersinggungan soal utang piutang.
Aksi keji yang terjadi pada Selasa (5/5/2026) ini sempat dikira musibah kebakaran biasa. Namun, penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Majene berhasil mengungkap fakta bahwa NS adalah korban pembunuhan berencana guna menutupi jejak kejahatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban sekitar pukul 15.15 Wita untuk membicarakan urusan pinjaman uang.
Situasi mulai memanas ketika korban memberikan teguran keras kepada pelaku. Korban merasa keberatan karena pelaku kerap berutang padahal mereka tidak memiliki ikatan kekeluargaan.
“Korban berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk nunjuk wajah tersangka. Hal ini memicu amarah pelaku yang tidak terima dengan ucapan korban,” ungkap Fredy, Senin (11/5/2026).
Dalam keadaan tersulut emosi, kata Fredy, MTH menuju ke dapur dan mengambil sebuah batu ulekan. Tanpa ampun, pelaku menghantamkan benda tumpul tersebut ke kepala korban secara berulang kali.
Serangan bertubi-tubi itu membuat wanita lansia tersebut ambruk tak berdaya di atas tempat tidurnya.
Melihat korban sudah tidak bergerak, muncul niat jahat pelaku untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membakar rumah korban.
Untuk menyamarkan aksinya, pelaku menyulut tisu menggunakan kompor gas di dapur. Ia kemudian membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban yang tengah terbaring di atas kasur.
“Api dengan cepat merambat ke kasur dan seluruh isi kamar. Sebelum kabur, tersangka mengunci pintu rumah dari luar dan membuang kuncinya ke semak-semak untuk memastikan jejaknya tidak terendus,” tambah Fredy.
Kecurigaan polisi muncul saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil visum yang menunjukkan adanya luka bekas benda tumpul yang tidak wajar pada tubuh korban.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara intensif, polisi akhirnya mengejar dan membekuk MTH pada Sabtu (9/5/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, Satu buah batu ulekan, jam tangan merk Alexander Christie milik pelaku yang tertinggal, satu unit sepeda motor dan ponsel dan barang-barang sisa kebakaran seperti kompor gas dan kasur.
“Atas perbuatannya MTH dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan nyawa orang lain atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

