Palu – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh seorang wanita bercadar berinisial RR (44).

RR membawa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam sarung tangannya saat hendak membesuk salah seorang warga binaan di rutan tersebut.

Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya benar,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).

RR diketahui datang ke Rutan tersebut dengan mengenakan gamis panjang, cadar, serta sarung tangan, sekitar pukul 10.20 WITA

Saat melewati pemeriksaan di pintu utama (P2U), petugas curiga dan langsung melakukan pemeriksaan badan lebih mendetail. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku di sarung tangannya.

“Petugas langsung melaporkan penemuan itu ke saya kemudian ke Karupam lalu ke kepala kesatuan pengamanan rutan, kemudian pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Subdit II Reserse Narkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Fani.

Belakangan terungkap bahwa ternyata sabu yang dibawa wanita bercadar tersebut, adalah untuk suaminya berinisial H, yang merupakan narapidana kasus narkoba di Rutan Palu.

Atas temuan itu, napi H langsung ditempatkan di sel isolasi sebagai hukuman awal dan terancam dicabut hak-haknya sebagai warga binaan seperti remisi dan program pembinaan.

Fani memastikan pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan guna mencegah upaya peredaran narkoba di dalam Rutan. (***)