Beritasulsel.com – Walikota Parepare, HM Taufan Pawe menerima kunjungan Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Rumah Sakit Regional Hasri Ainun Habibie, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Jumat, 14/2/2020.
Turut mendampingi Taufan Pawe antara lain Wakil Walikota Parepare, dan Sekretaris Daerah Kota Parepare, juga didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, dr. Muhammd Ichsan Mustari, serta beberapa Kepala SKPD lingkup Kota Parepare.
Walikota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan, kunjungan kerja ini menjadi hal yang positif bagi pembangunan RS Regional Hasri Ainun Habibie, dan menjadi perhatian tersendiri untuk melihat langsung pembangunan yang ada di RS Regional ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selamat datang di Kota Parepare dan kami sangat apresiasi kehadiran para anggota dewan yang terhormat ini, untuk melihat langsung proses pembangunan RS Regional Hasri Ainun Habibie,” ucap Taufan Pawe.
Taufan, menjelaskan, jika anggaran yang digunakan untuk pembangunan RS Hasri Ainun Habibie dari Pemerintah Provinsi sendiri menelan anggaran sebanyak 75 Miliar, yang merupakan dana perbantuan.
“75 M tersebut terdiri atas pembangunan konstruksi, mobiler dan alkes, itu dimaksimalkan sehingga kita bisa menekan anggaran dari 75 M bisa tersisa sekitar 1,5 M lebih,” urai Taufan Pawe.
Taufan, berharap kehadiran anggota komisi E DPRD Provinsi Sulsel di Kota Parepare ini, membawa berkah untuk kelanjutan pembangunan RS Regional ini, yang masih membutuhkan beberapa dana perbantuan lagi.
“Saat ini kita juga tambahkan dana DID dengan membangun beberapa konstruksi lainnya, dan itu kita lakukan demi efektivitas anggaran, selain itu juga kita di RS ini masih butuh beberapa tower lagi, karena sampai saat ini baru satu tower saja yang kita bangun, dari perencanaan ada beberapa tower,” jelas Mantan Praktisi Hukum ini.
Eks Alumni Doktor Hukum ini, menjelaskan, jika Pembangunan RS ini sendiri telah mengacu pada regulasi Menkes yang mana didalamnya diatur beberapa hal, termasuk penggunaan bahan dan bahan anti septik.
“Kita ada permenkes yang menjadi dasar dalam penggunaannya dan semua itu kita sesuaikan sehingga untuk pemanfaatan sendiri tidak melebihi dari permenkes atau regulasi Menkes yang diberlakukan,” tegasnya.
Adapun anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulsel yang ikut dalam kunjungan kerja tersebut, yakni Ketua Komisi E, Rusdin Tabi (Partai Gerindra), Wakil Ketua I, Arum Spink (Partai Nasdem), Wakil Ketua II, Ingce Langke (Partai Golkar), Andi Mangunsidi Massarappe (Partai Gerindra), Ismail Bachtiar (Partai PKS), Andi Kartini Lolo (Partai PDIP), Fauzi Andi Wawo (Partai PKB), Andi Irwan Natsir (Partai PAN), Haedar Madjid (Partai Demokrat), Komisi E sendiri menangani tiga Dinas yakni Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Sosial. (RIS/BSS)