Sidrap – Beberapa hari lalu, tepatnya pada hari Senin (22/10/2018) sekitar pukul 14.30 Wita, Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil meringkus terduga bandar besar barang haram narkoba jenis sabu – sabu.
Barang buktinya cukup fantastis yakni satu kilo gram, pemiliknya bernama Amir (36), warga Jalan Kemmi, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Berikut video pengakuan Amir sang pemilik sabu tersebut yang dihadirkan saat press release di ruang Lobi Mapolres Sidrap, Rabu (24/10/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
https://youtu.be/GkfyCJBreUc