Parepare, Sulsel – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengimbau Bappeda dan DP3A untuk memastikan seluruh program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan anak berjalan maksimal.
Hal itu diungkapkannya mengingat tahun 2022 ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali akan melakukan verifikasi Kota Parepare sebagai Kota Layak Anak.
Pangerang mengungkapkan bahwa instansi terkait harus menginformasikan kepada publik terkait upaya menciptakan kota layak anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada 2021, Parepare oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) mendapatkan penghargaan KLA kategori Nindya. Verfikasi ini untuk penilaian mempertahankan kategori Nindya atau naik kategori Utama,” ucap Pangerang.
“Tahun 2022 ini kita harus kerja terintegrasi agar apa yang kita harapkan dapat terwujud,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud Bappeda Parepare, Dede Alamsyah Wakkang mengungkapkan, Parepare siap untuk diverifikasi Kota Layak Anak. Menurutnya saat ini sementara menunggu jadwal dari Kementerian PPPA untuk dilakukan verifikasi secara daring maupun kunjungan lapangan.
“Parepare pada prinsipnya siap untuk diverifikasi. Lokus-lokus yang akan dikunjungi seperti Masjid Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, maupun program-program lainnya pada dasarnya siap untuk dikunjungi apabila tim verifikasi berkeinginan berkunjung langsung ke Parepare,” kata Dede.
Dede menambahkan bahwa masih ada dua jenjang lagi yang harus dilalui Parepare untuk dapat menjadi Kota Layak Anak, yakni Kategori Utama dan Kategori Layak Anak.
“Akan tetapi dengan kerja sama yang baik dari semua pihak, diharapkan kategori Nindya yang saat ini diperoleh Kota Parepare dapat dipertahankan, bahkan jika memungkinkan dapat ditingkatkan menjadi Utama,” harap Dede.
Diketahui bahwa Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) adalah program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam upaya mewujudkan suatu daerah Kabupaten/ Kota untuk menjamin pemenuhan dan Perlindungan Hak anak.
Indikator pemenuhan hak anak yang sekaligus juga merupakan Indikator Kota Layak Anak yang terdiri dari kelembagaan dan 5 klaster hak anak yang meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan klaster perlindungan khusus. (*)