Makassar – Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang mengamankan seorang pria berinisial SS (24) warga Jalan Galesong Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
SS ditangkap lantaran diduga pelaku jambret yang beraksi di Jalan Arief Rate, Kamis (11/10/2018).
Penangkapan SS berawal dari tim Opsnal Polsek Ujung Pandang dipimpin Kanit Reskrim Akp Abdul Rahim mendapatkan informasi warga bahwa ada pelaku jambret yang diamankan oleh anggota Satpol PP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian bergerak mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku SS.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Akp Diaritz Felle mengatakan kejadian berawal pada saat korban sedang menerima telfon dipinggir Jalan tepatnya di Jalan Arif Rate.
Pelaku SS yang melihat korban tengah menelpon dan berdiri dipinggir jalan, langsung beraksi dan menarik telpon genggam milik korban, setelah itu SS melarikan diri ke Jalan Lamaddukelleng.
Korban yang berinisiatif mengejar pelaku dengan teriak “jambret” namun pelaku tetap berusaha kabur ke Jalan Lamadukelleng dan menabrak mobil yang sedang parkir yang menyebabkan pelaku terjatuh
“Saat terjatuh pelaku langsung diamankan oleh anggota Satpol PP yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kejadian” jelas Akp Diaritz Felle.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu buah Handphone Samsung J7 warna putih, satu Unit Sepeda Motor Vino yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Kepada penyidik, SS yang kini telah diamankan di Mapolsek Ujung Pandang, mengakui telah melakukan pencurian handphone, ia juga mengaku aksi tersebut baru pertama kali ia lakukan.