MAKASSAR – Penyelidikan misteri kematian narapidana Rumah Tahanan (Napi Rutan) Kelas IIB Sidrap yaitu Muhammad Taufik, kini memasuki babak baru usai diotopsi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepastian naiknya status perkara tersebut terungkap saat ibu kandung almarhum yaitu Jumasari Dg Kanang bersama paman korban yakni Syafaruddin Dg Nompo memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel pada Sabtu (4/4/2026).

​”Sy baru pulang dari Polda ini. Penyidik menyampaikan katanya (kasus kematian Muh. Taufik) sudah naik tahap penyidikan pak. Tadi saya sama mamanya almarhum (Jumasari) tanda tangan berkas juga,” tulis Dg Nompo melalui pesan singkat yang diterima redaksi Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Minggu dini hari (5/4/2026).

Data yang dihimpun memperlihatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/SPDP/512/IV/RES.1.6./2026/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Dalam surat tersebut, penyidik menyematkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan mati atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 468 KUHPidana atau Pasal 466 KUHPidana.

Naiknya status perkara tersebut ke tahap penyidikan usai mayat Muh. Taufik diotopsi menjadi indikasi kuat bahwa penyidik mulai melihat adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Merespon langkah cepat Polda Sulsel, pihak keluarga korban berharap penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Daeng Nompo menegaskan bahwa keluarga tetap pada komitmen awal agar siapa pun yang terlibat dalam kematian Muhammad Taufik diseret ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami menyerahkan penuh proses ini ke penyidik di Polda Sulsel. Dengan naiknya status ke penyidikan, kami berharap segera ada tersangka yang ditetapkan agar semuanya menjadi terang benderang,” pungkas dia.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait detail hasil otopsi yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut. (***)