Beritasulsel.com – Usai dilantik sebagai Kepala Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh. Syaid dikabarkan ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jeneponto.
Informasi yang dirangkum beritasulselcom, pria warga Dusun Bontoparang, Desa Pappaluang tersebut ditangkap pada hari Jumat (31/12/21).
Dia ditangkap karena diduga menggunakan dokumen palsu berupa ijazah pada pendaftaran pemilihan kepala desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baru baru sudah dilantik sebagai Kepala Desa Pappaluang di Stadion Mini Turatea, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu. Dia dilantik oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar. Tiba tiba terdengar kabar katanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap salah aatu warga di Jeneponto.
Kepala Unit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni membenarkan hal itu. Dia menutirkan bahwa penangkapan Muh Syaid berdasarkan laporan Polisi dengan nomor : LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/ RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021.
Uji juga membenarkan bahwa saat ini Muh. Syaid telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jeneponto karena kasus pemalsuan dokumen