Undangan Pernikahan Berisi Sabu, Pria Asal Lalebata Sidrap Diringkus

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, bernama Asdar Suriadi alias Lasadare (19) kini nikmati dinginnya sel tahanan Polres Sidrap, setelah ditangkap pada hari Senin 1 Juli 2019 kemarin.

Pria yang berasal dari Jalan Ahmad Taufik Kelurahan Lalebata, Panca Rijang itu, diringkus setelah sebelumnya seorang pelaku penyalahgunaan sabu diringkus dan menunjuk bahwa orang yang selama ini dicari (DPO) bernama Lasadare, berada di Todang Pulu dan kerap bertransaksi narkoba.

“Kami lalu menindaklanjuti informasi itu dan ternyata benar pelaku berada dilokasi itu. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, beberapa barang bukti berhasil kita amankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Selasa (02/07).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku sesaat setelah diamankan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu lembar undangan pernikahan yang berisi satu sachet berukuran sedang berisi diduga narkoba jenis sabu sabu dan satu buah Handphone.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Berita Terbaru