Beritasulsel.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, Sabtu 18 Juli 2017 meninjau pelaksanaan rehabilitasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Harun dalam kunjungannya memotivasi peserta rehab, agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri tidak mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika lagi. “Saudara harus jadi agen perubahan dan mengajak semua orang menjauhi narkotika karena narkotika sangat merusak generasi bangsa,” Kata Harun.
Plt. Kalapas Narkotika klas IIA narkotika Sungguminasa, Rahnianto mengatakan pihaknya telah melaksanakan program rehabilitasi sosial dengan metode Therapeutic Community agar mereka berhenti menggunakan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tahun 2020, 800 WBP telah diikutikan dalam program rehabilitasi dan saat ini telah berjalan satu semester dengan peserta 400 WBP. Untuk smester dua akan diiukuti oleh 400 WBP lagi yang pada saat ini sementara dalam proses skrining dan asestmen awal.
Dalam rehabilitasi sosial WBP ini, Lapas Narkotika saat ini bekerjasama dengan beberapa instansi terkait diantaranya BNNP Sulsel melalui Balai Rehabilitasi Baddoka Makasar, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dan Ikatan Konselor Adiksi Sulsel. “Untuk program manajer, asessor, konselor, dan isnstruktur sebagian besar dari petugas kita yang sudah dididik,” Kata Rahnianto.
Sebelumnya, ketika tatap muka dengan petugas Lapas, Harun meminta agar petugas dilarang tidak mengedarkan uang tunai di dalam blok hunian, jangan berikan HP secara ilegal kepada wbp, lakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, lakukan pengawasan yang ketat.
“Ikuti SOP, jaga nama baik Kemenkumham, jaga nama baik pemasyarakatan, jaga nama baik keluarga, jangan berikan fasilitas yang tidak sah kepada WBP. pastikan jangan ada petugas yg terlibat narkotika,” Pinta Harun.
Reporter : Bachtiar Alaidi
Editor : Heri Siswanto