Tiga Penikmat Sabu di Parepare Diringkus Dua Diantaranya Perempuan

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Parepare bersama salah seorang terduga pelaku

Kapolres Parepare bersama salah seorang terduga pelaku

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Parepare kembali meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 29 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 WITA

Dua diantaranya adalah perempuan berinisil FT alias Fera (31), warga Jalan Tarakan Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung dan F alias Fitri (32), warga Jalan Mattirotasi Tasi, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki barat dan yang pria berinisial S alias Aco (41) warga Jalan Sulawesi Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung.

Mereka diringkus di samping Hotel Parewisata tepatnya di Jalan Sulawesi Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari tangan salah satu pelaku, Polisi menyita barang bukti satu sachet plastik putih berisi diduga sabu sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti tersebut ditemukan disaku celana yang dikenakan S alias Aco. Pengakuannya, barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dikonsumsi,” ucap Kasat Narkoba AKP Suardi yang memimpin penangkapan.

Kini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Parepare untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng
DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap
Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan
Perbup Nomor 32 Tahun 2024, Legislator PKB DPRD Bantaeng: Apresiasi Untuk Pj Bupati Andi Abubakar Terkait Pembebasan Biaya Untuk Korban Tindak Pidana Pembusuran di RSUD Anwar Makkatutu
JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Pengobatan Ibunya di RS Anwar Makkatutu’

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:22

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:18

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:20

Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:38

DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru