Tiga Lagi Pria di Sidrap Diamankan Bersama 49 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Lagi Pria di Sidrap Diamakan Bersama 49 Gram Sabu-sabu

Tiga Lagi Pria di Sidrap Diamakan Bersama 49 Gram Sabu-sabu

Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Pramuka Kelurahan Lale Bata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Rabu sore (10/2/21).

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan kepada wartawan mengatakan bahwa ketiga pria yang ditangkap masing masing bernama Imran Tahir alias Ateng (41), Muh. Iksan alias Iksan (19) dan Muhlis alias Ulli (39).

Awalnya personel mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan Pramuka sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Informasi itu langsung ditindak lanjuti oleh personel dengan cara menyamar sebagai pembeli alias undercover buy lalu memesan sabu kepada Ateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota menghubungi Ateng dan memesan sabu, dari situ Ateng berteman akhirnya diamankan bersama barang bukti (BB) satu sachet berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat 49.32 gram dan satu butir pil yang diduga ekstasi,” ungkap Andi Sopyan, Kamis siang (11/2)

“Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh barang tersebut dari lelaki berinisial YN. Saat ini para pelaku dan BB diamankan di Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Andi Sopyan.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58