Tiga Lagi Pria di Sidrap Diamankan Bersama 49 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Lagi Pria di Sidrap Diamakan Bersama 49 Gram Sabu-sabu

Tiga Lagi Pria di Sidrap Diamakan Bersama 49 Gram Sabu-sabu

Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Pramuka Kelurahan Lale Bata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Rabu sore (10/2/21).

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan kepada wartawan mengatakan bahwa ketiga pria yang ditangkap masing masing bernama Imran Tahir alias Ateng (41), Muh. Iksan alias Iksan (19) dan Muhlis alias Ulli (39).

Awalnya personel mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan Pramuka sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Informasi itu langsung ditindak lanjuti oleh personel dengan cara menyamar sebagai pembeli alias undercover buy lalu memesan sabu kepada Ateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota menghubungi Ateng dan memesan sabu, dari situ Ateng berteman akhirnya diamankan bersama barang bukti (BB) satu sachet berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat 49.32 gram dan satu butir pil yang diduga ekstasi,” ungkap Andi Sopyan, Kamis siang (11/2)

“Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh barang tersebut dari lelaki berinisial YN. Saat ini para pelaku dan BB diamankan di Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Andi Sopyan.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru