Makassar – Tiga orang jambret yang kerap beraksi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masing masing berinisial MR (19), MA (18), dan JS (19), akhirnya ditangkap.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa ketiga pelaku sudah empat kali menjambret.

Mereka keliling secara berkelompok mencari korban di jalanan sepi, kemudian merampas handphone atau barang berharga saat korban lengah.

“Aksi mereka terjadi pada 23 Agustus, 12 September, 13 September, dan 15 September 2025. Polanya sama, yaitu dilakukan secara berkelompok di lokasi berbeda,” ungkap Arya, Selasa (7/10/2025).

Salah satu aksi mereka sempat viral di media sosial karena terekam CCTV. Mereka tampak mengendarai sepeda motor berboncengan dan langsung merampas Handphone milik warga.

Bahkan, kata Arya, satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa, sedangkan dua lainnya baru pertama kali melakukan.

“Mereka berbagi peran, ada yang bertugas mengendarai motor, ada yang merampas barang, dan ada juga yang menjual hasil curian. Hasilnya, mereka pakai beli sabu,” tegas Kapolrestabes.

Tiga jambret tersebut kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas dia. (***)