Tidak Ikut Upacara HKN, Ratusan ASN Parepare Terancam Kena Sangsi

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare memanggil sekitar 582 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional. Ratusan ASN tersebut di kumpul di Ruang Data Kantor Walikota Parepare. Selasa, 29/10/2019.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kota Parepare terkait kode etik pegawai negeri sipil yang diatur dalam peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai dan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN.

Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim yang didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala BKPSDM dan Kepala Inspektorat Kota Parepare, memberikan arahan kepada ratusan ASN tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mari kita masuki semangat yang baru dan kita ubah sedikit demi sedikit kebiasaan kita. Marilah kita rajin untuk masuk kantor dan beribadah untuk mendapatkan ketenangan”, ungkap Pangerang.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara, dan sebagai pelayan masyarakat, harus memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat, karena semakin banyak masyarakat yang kita layani makin bermanfaat pulalah kita untuk masyarakat,” jelasnya.

Kepala BKPSDM Kota Parepare Drs. H Gustam Kasim menghimbau kepada kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare untuk ikut memantau langsung kedisiplinan pegawai yang ada di instansinya.

“Kalau ada memang staf yang malas masuk kantor dan sudah berhari hari atau berbulan bulan tanpa ada keterangan yang jelas harus ada ketegasan dan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam PP 53 tahun 2010,” tegas Gustam Kasim.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Parepare M. Husni Syam menyampaikan agar kiranya ASN harus patuh terhadap UU kode etik ASN.

“Jika tidak dipatuhi akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” kata Husni Syam.

“Jangan sampai ada disini yang tidak hadiri sampai 40 hari karena bisa diberikan sanksi berat yakni pemberhentian secara tidak hormat”, tegasnya.

Diakhir Arahan Husni menyampaikan kepada seluruh ASN untuk mengambil hikmah dari pertemuan ini, dan mengharapkan untuk apel, dan upacara yang akan digelar nantinya harus dan wajid diikuti oleh seluruh ASN tanpa terkecuali. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional
Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik
Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni
Tasming Hamid dan Hermanto Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Istana Negara
Andi Sudirman dan Bobby Nasution jadi Gubernur Termuda di Indonesia
DPC Hiswana Migas Kota Parepare Gelar Musyawarah Cabang, Munculkan 4 Kandidat Baru

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:33

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:38

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:54

Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:46

Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:16

Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni

Berita Terbaru

RAGAM

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 21 Feb 2025 - 06:38