Tidak Ikut Upacara HKN, Ratusan ASN Parepare Terancam Kena Sangsi

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare memanggil sekitar 582 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional. Ratusan ASN tersebut di kumpul di Ruang Data Kantor Walikota Parepare. Selasa, 29/10/2019.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kota Parepare terkait kode etik pegawai negeri sipil yang diatur dalam peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai dan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN.

Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim yang didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala BKPSDM dan Kepala Inspektorat Kota Parepare, memberikan arahan kepada ratusan ASN tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mari kita masuki semangat yang baru dan kita ubah sedikit demi sedikit kebiasaan kita. Marilah kita rajin untuk masuk kantor dan beribadah untuk mendapatkan ketenangan”, ungkap Pangerang.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara, dan sebagai pelayan masyarakat, harus memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat, karena semakin banyak masyarakat yang kita layani makin bermanfaat pulalah kita untuk masyarakat,” jelasnya.

Kepala BKPSDM Kota Parepare Drs. H Gustam Kasim menghimbau kepada kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare untuk ikut memantau langsung kedisiplinan pegawai yang ada di instansinya.

“Kalau ada memang staf yang malas masuk kantor dan sudah berhari hari atau berbulan bulan tanpa ada keterangan yang jelas harus ada ketegasan dan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam PP 53 tahun 2010,” tegas Gustam Kasim.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Parepare M. Husni Syam menyampaikan agar kiranya ASN harus patuh terhadap UU kode etik ASN.

“Jika tidak dipatuhi akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” kata Husni Syam.

“Jangan sampai ada disini yang tidak hadiri sampai 40 hari karena bisa diberikan sanksi berat yakni pemberhentian secara tidak hormat”, tegasnya.

Diakhir Arahan Husni menyampaikan kepada seluruh ASN untuk mengambil hikmah dari pertemuan ini, dan mengharapkan untuk apel, dan upacara yang akan digelar nantinya harus dan wajid diikuti oleh seluruh ASN tanpa terkecuali. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Segera Download Aplikasi AJPAR, Solusi Cerdas Mudahkan Layanan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Prabowo-Gibran Resmi Dilantik, Andi Sudirman: Selamat Bekerja dan Semoga Amanah Pak Presiden
IA-Kan Kampanye di Tangnga-Tangnga, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Hanya ILHAM-KANITA Yang Bisa Selesaikan Persoalan Masyarakat”
Andi Sudirman Kenakan Baju Adat Toraja di Rapat Paripurna 355 Tahun Sulsel
Andi Sudirman Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Istri Muslimin Bando
Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat ‘Anti Mager’ 355 Tahun Sulsel di Soppeng
Raja Gowa ke-38 Sematkan Pin Kerajaan Gowa kepada Andi Sudirman
Kelong Pinus Rombeng Volume 5, Komitmen Dinas Pariwisata Pemkab Bantaeng Menjaga Kelestarian Budaya di Bumi Buttatoa

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:26

Segera Download Aplikasi AJPAR, Solusi Cerdas Mudahkan Layanan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:55

Prabowo-Gibran Resmi Dilantik, Andi Sudirman: Selamat Bekerja dan Semoga Amanah Pak Presiden

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:35

IA-Kan Kampanye di Tangnga-Tangnga, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Hanya ILHAM-KANITA Yang Bisa Selesaikan Persoalan Masyarakat”

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:10

Andi Sudirman Kenakan Baju Adat Toraja di Rapat Paripurna 355 Tahun Sulsel

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:42

Andi Sudirman Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Istri Muslimin Bando

Berita Terbaru