Tewas Saat Tawuran, Polres Metro Jakut Ringkus para Pelaku

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Para pelaku tawuran antar warga yang menyebabkan tewasnya seorang korban, di dekat Krematorium Cilincing, RT 09/RW 04 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/7/2020) lalu, berhasil ditangkap oleh Kepolisiaan Resor Metro Jakarta Utara, dan Polsek Cilincing.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan, tawuran tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB, Sabtu lalu. Kejadian terjadi berawal dari keributan di belakang Krematorium Cilincing, dimana tawuran itu saling menyerang, antara warga Gang BS, dan kelompok dari warga Gang Buntu.

Akibat dari tawuran ini, satu orang warga berinisial MRN yang berasal dari kelompok Gang BS tewas usai mengalami luka bacok usai terkena sabetan senjata tajam. Sedangjan korban dari Gang Buntu mengalami luka bacok di tangan kirinya hampir putus kena tebasan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera menangkap empat orang pelaku tawuran di belakang Krematorium di RT 09/04, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Tiga tersangka lain masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). Tujuh orang tersangka di antaranya HB, JP,  ES, dan IK.

“Tawuran dipicu saling ejek antar pemuda Gang Buntu dan Gang BS. Sehingga tawuran terjadi tanpa terencana atau spontan. Kejadian ini juga tidak biasa terjadi,” ujar Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Utara kepada Wartawan, pada Jumat (24-07-2020).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga senjata tajam jenis parang dan celurit, yang digunakan untuk melukai korban. Selain itu polisi juga menyita tiga buah helm yang digunakan pelaku untuk tawuran.

Dalam periatiea ini, salah satu tersangka yang tidak ikut tawuran ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka karena yang bersangkutan disangka membiarkan tawuran terjadi, tanpa melakukan tindakan melerai atau pencegahan. Ini buat pelajaran untuk masyarakat bahwa yang membiarkan tawuran terjadi bisa kena juga.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal yang berbeda antara lain untuk tersangka IK dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun. Tersangka HB dikenai pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk tersangka JP dan ES dikenai Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru