Wajo – Skandal dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan murbei Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Wajo akhirnya diungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo resmi menetapkan sekaligus menahan satu orang tersangka yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut.
Pihak yang ditersangkakan dalam kasus ini adalah pihak penyedia bernama Muhammad Kurnia Syam (MKS). Usai ditetapkan tersangka, MKS langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo yaitu Harianto Pane, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Wajo, Kamis (18/12/2025) sore.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan dua alat bukti yang sah telah menetapkan saudara MKS sebagai tersangka dan hari ini langsung dilakukan penahanan,” tegas Harianto Pane di hadapan awak media.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif setelah tim jaksa memeriksa puluhan saksi dan ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,15 miliar.
Penetapan tersangka MKS tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: 38/P.4.19/Fd.2/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Kami melakukan penahanan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” imbuhnya menegaskan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedharmanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 62 orang saksi, mulai dari unsur ASN, PPTK, PPK hingga pihak-pihak terkait lainnya. Penetapan tersangka MKS, kata dia, bukan akhir dari perkara ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Berikan kami waktu untuk terus bekerja dan mengembangkan kasus ini,” kata Soedharmanto.
Saat ini, penyidikan baru difokuskan pada pelaksanaan kegiatan persuteraan murbei di Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo. Sejumlah wilayah lain di Kabupaten Wajo disebut masih berpotensi dikembangkan dalam penyidikan lanjutan.
Disinggung soal kasus-kasus dugaan korupsi lain yang juga tengah ditangani Kejari Wajo, termasuk BPNT dan kredit bermasalah di salah satu bank plat merah, pihak Kejari memilih irit bicara.
“Kami fokus menuntaskan perkara persuteraan murbei terlebih dahulu,” pungkasnya. (Edi/***)
