Kendari – seorang pria berinisial PS (37) warga Tandutedong, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan PS yang dilakukan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari berlangsung di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada hari Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty saat gelar jumpa pers Senin sore (24/9/2018) mengatakan bahwa tersangka PS memang telah masuk dalam daftar target operasi kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun penangkapan baru dilakukan disaat pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka akan menjemput paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat itu kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan (PS) akan menjemput paket sabu yang dibungkus dengan bungkusan kacang dengan sistem tempel” ujar Murniaty.
Saat tertangkap, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka PS yakni plastik putih diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 5,18 gram serta uang tunai sebanyak Rp505.000.
Tersangka PS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 Miliar.