(Kapolres Bone, AKBP M. Kadarislam Kasim, foto: ist)
Beritasulsel.com – Setelah beberapa bulan berproses hukum, akhirnya pihak kepolisian daerah Sulawesi Selatan memecat tidak dengan hormat Aiptu Mustari, Banit Sabhara Polsek Ponre jajaran Polres Bone.
Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (UPTDH) digelar di Halaman upacara Polres Bone, pada hari Jumat (7/12), tempat oknum tersebut bertugas sebelum tersandung Narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim yang memimpin UPTDH tersebut kepada wartawan mengatakan, Mustari diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran yakni berupa tindak pidana Narkoba.
Menurut Kapolres, terkait putusan itu, Mustari sempat mengajukan banding pada Oktober 2017. Namun, keputusan hasil banding tersebut tidak berubah.
“Surat Keputusan pemecatan sudah dikeluarkan bapak Kapolda, makanya tadi kita Upacarakan,” Kata Kapolres, Jumat (7/12/2018).
Untuk diketahui, saat ini Mustari Aras masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Watampone. Mustari divonis 7 tahun 3 bulan, setelah ditangkap sedang melakukan pesta Narkoba bersama seorang rekannya berinisial AW di sebuah rumah di Jalan Abu Dg Pasolong, Watampone 3 Desember 2017 lalu.