Sidrap – tiga orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus petugas kepolisian Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa 9 Oktober 2018.
Mirisnya, satu dari tiga pelaku adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui bernama Juwanda (40), aktif berdinas di kelurahan Belawa, Kabupaten Wajo.
Kasat res narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi kepada wartawan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diterima bahwa di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap sering terjadi tindak penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota kemudian menindak lanjuti informasi tersebut sehingga menemukan ketiga pelaku bersama beberapa barang bukti dilokasi penangkapan” jelas Badollahi, Rabu (10/10/2018).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku adalah Enam sachet kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu, Satu alat hisap (Bong), Satu batang pipa kaca (pireks) yang berisi kristal bening.
Satu sendok takar terbuat dari plastik, Satu buah kotak kecil warna putih, satu buah tas kecil warna coklat bermotif, dua buah korek gas lengkap dengan sumbunya dan tiga Unit Hp Genggam berbagai merk.
Saat ini ketiga pelaku yakni Juwanda (40), Lamide alias Mide (43) dan Bayu (31) bersama barang bukti yang berhasil disita petugas telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.