SIDRAP – Pemberitaan terkait keluhan korban penipuan online (passobis) di Sidrap yang laporannya mandek di Polres Sidrap sejak tahun 2024 hingga 2026 mendadak viral di berbagai platform media sosial, seperti Instagram (IG) dan Facebook (FB).

Pantauan di sejumlah akun informasi daerah seperti @teropongmakassar dan @parepareinfo, unggahan tersebut dibanjiri ratusan komentar netizen.

Menariknya, mayoritas netizen justru menyarankan agar korban tidak lagi berharap pada penanganan Polres Sidrap, melainkan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat (Jabar) hingga ke akun konten kreator media sosial.

“Cobaki melapor di Polda Jabar, gercepki IT-nya, sudah terbukti juga nyata,” tulis akun IG @juragangerobakunik di kolom komentar IG @teropongmakassar, dilihat Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Rabu (23/9/2026), pagi.

Saran netizen ini bukan tanpa alasan. Publik menyoroti langkah tegas Polda Jabar yang beberapa waktu lalu bertindak responsif hingga masuk ke wilayah Sulsel untuk menangkap puluhan terduga pelaku passobis.

Hal itu dinilai netizen berbanding terbalik dengan penanganan di tingkat lokal yang terkesan lambat dan minim transparansi, seperti tidak diterbitkannya SP2HP.

Tak hanya mengarahkan ke Polda Jabar, sejumlah netizen juga menyarankan korban untuk mengadu ke akun Instagram @kingronal21.

Akun tersebut belakangan ini viral karena gencar menelanjangi dan membuka kedok para pelaku passobis di wilayah Sidrap.

“Lapor ke @kingronal21 saja bu,” saran akun @m_ishak96 di kolom komentar @parepareinfo.

Banyaknya sorotan dan kritikan dari warganet ini menjadi cerminan bahwa masyarakat sangat mendambakan ketegasan serta transparansi dari aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana penipuan berbasis elektronik (passobis) yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.

Diberitakan sebelumnya, wanita bernama Andi Astriani menjadi korban penipuan online atau yang lebih akrab dengan sebutan passobis. Uang korban sebanyak Rp135 juta melayang ke rekening pelaku.

Anehnya, sejak korban melapor ke Satreskrim Polres Sidrap pada hari kejadian tahun 2024 lalu, hingga saat sekarang ini tahun 2026, penyidik tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan atau SP2HP kepada korban.

“Alih-alih menangkap pelaku, surat SP2HP pun saya tidak pernah diberikan sampai saat sekarang ini. Saya terakhir komunikasi dengan penyidik yang menangani laporan saya, hanya waktu saya melapor saja, setelah itu saya tidak pernah lagi dihubungi. Padahal, penyidik mengambil seluruh data-data saya termasuk nomor telepon saya,” ucap Andi Astriani.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, yang dikonfirmasi ihwal laporan tersebut, enggan memberikan tanggapan. Perwira Polri berpangkat tiga balok tersebut hanya menyarankan agar korban menghubungi penyidik dan atau menghubungi dirinya melalui nomor telepon.

“Pelapornya sudah coba hubungi penyidiknya?. Atau pelapornya hubungi saya tidak apa-apa, kasih saja nomor saya, nanti saya layani,” kata AKP Welfrick yang dihubungi melalui pesan WhatsApp. (***)