Terkait Kasus Buku Merah, Begini Kata Ketua Presidium IPW

- Redaksi

Sabtu, 13 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah cukup hebat meringkus “ratu hoax” Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya harus mampu segera mengusut, meringkus dan memenjarakan Indonesia Leaks yang juga diduga telah menyebarkan kabar bohong.

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu (13/10/2018).

Neta menilai, setelah Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan dan membantah tudingan Indonesia Leaks bahwa Kapolri Tito Karnavian telah menerima aliran dana dalam kasus daging, dengan demikian Indonesia Leaks bisa terkena tuduhan penyebar hoax yang lebih parah dari Ratna Sarumpaet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus Ratna sesungguhnya hanya kasus pribadi yang tidak punya delik hukum dan tidak ada fitnah dalam kasusnya. Artinya, jika orang yang dibohongi Ratna, seperti Prabowo cs tidak melaporkannya ke polisi, penyidik tidak bisa mengusutnya. Tapi nyatanya Polda Metro Jaya bekerja super cepat melakukan investigasi, meringkus dan kemudian memenjarakan Ratna” kata Neta.

Sementara dalam kasus Buku Merah, setelah Ketua KPK memberi penjelasan, Indonesia Leaks menjadi terindikasi menyebarkan kabar bohong dan memfitnah Kapolri. Artinya Indonesia Leaks bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan kabar bohong itu lewat medsos dan bisa terkena tuduhan fitnah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tapi anehnya, kenapa hingga kini Polda Metro Jaya tidak bekerja super cepat seperti dalam kasus Ratna. Kenapa Polda Metro Jaya tidak segera mengusut, meringkus dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesia Leaks. Kenapa Polda Metro Jaya beraninya hanya pada Ratna Sarumpaet. Padahal di balik Indonesia Leaks ada sedikitnya 17 institusi yang bisa segera diperiksa polisi,

“baik sebagai anggota, mitra maupun inisiator untuk mengetahui dan mendapatkan otak pelaku hoax Indonesia Leaks” papar Neta.

IPW berharap, jika Polda Metro Jaya berani memenjarakan Ratna, mereka juga harus berani memenjarakan Indonesia Leaks yang sudah memfitnah Kapolri. Sangat aneh jika Polda Metro Jaya tidak bergerak ketika Kapolrinya difitnah. Ada apa dengan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus Indonesia Leaks, Kapolri maupun Polri tidak perlu bereaksi. Sebab bola kasus Buku Merah ini ada di KPK. Dan ketika Ketua KPK sudah menjelaskan dan membantah tuduhan Indonesia Leaks, tugas Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya adalah

“mengusut, menciduk, dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesia Leaks, seperti saat Polda Metro Jaya memenjarakan Ratna Sarumpaet” tulis Neta mengakhiri siaran persnya.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB
5 Dewas KPK Resmi Terpilih, ini Daftar Nama dan Perolehan Suaranya

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Jumat, 22 November 2024 - 13:03

Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops

Jumat, 22 November 2024 - 09:44

Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua

Berita Terbaru