Beritasulsel.com – Tokoh agama se kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), buat petisi menanggapi maraknya sabung ayam, peredaran sabu atau narkoba, sobis atau penipuan online, pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri di rumah rumah kost.

Ada pun petisi yang mereka buat ditanda tangani oleh sekitar 50 orang tokoh agama di Sidrap, ormas islam, serta para aktivis pemerhati sosial di Sidrap.

Hari ini Senin 29 April 2024, petisi tersebut mereka antar ke kantor bupati Sidrap dan diterima langsung oleh Pejabat Bupati Sidrap H. Basrah.

BACA JUGA: Tokoh Agama Bawa Petisi ke Bupati Sidrap, Isinya Minta Berantas Sabung Ayam, Sabu, Sobis dan PSK

Dalam sambutannya, H. Basrah mengatakan bahwa dirinya sudah lama menunggu para tokoh agama melakukan hal tersebut.

Karena kata dia, pihaknya tidak mampu memberantas 4S (sabung ayam, sobis, sabu, dan seks bebas) bila tidak dibantu oleh masyarakat khususnya para tokoh agama.

“Sudah lama saya tunggu ini pak. Kenapa saya katakan begitu, karena kalau saya ji dengan anggotaku bekerja, saya tidak mampu, maka harus dikeroyok (4S) ini,” ucap H. Basrah di ruang kerjanya di hadapan para pembawa petisi.

Dia bercerita bahwa awal mula dirinya menjabat sebagai Pejabat Bupati Sidrap, dia menemui Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah dan menyampaikan agar menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Sidrap.

“Saya temui pak Kapolres di ruangannya. Saya bilang ‘bisa kau tutup tempat hiburan malam dinda?’ dia bilang ‘bisa, sangat bisa kak‘. Jadi saya bilang, ‘ok, kita lihat nanti.’ Tapi nyatanya, sampai sekarang tidak ditutup,” terang H. Basrah disambut tawa dari para tokoh agama.

Dia berpesan bahwa untuk memberantas 4S ini perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.

Karena, kata dia, para pelaku adalah warga Kabupaten Sidrap yang sedang berada di jalur yang tidak benar, maka sudah selayaknya diarahkan ke jalan yang benar.

Diakhir sambutannya, H. Basrah berjanji akan mendudukkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membicarakan petisi tersebut.

“Kami rapat dulu untuk menentukan langkah langkah konkret yang akan diambil dan segera juga kami sampaikan pak Kapolres (Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah). Dan saya kira tidak ada persoalan yang tidak ada solusinya, yang penting kita bersatu,” pungkasnya.

Terima Petisi Berantas Sabung ayam, Sabu, Sobis, dan PSK, Begini Kata Pj Bupati Sidrap
Para pembawa petisi foto bersama pejabat Bupati Sidrap (foto: beritasulsel.com)

 

Berikut isi petisi tersebut:

1.      Bupati Sidenreng Rappang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata kelola hotel, wisma, penginapan, rumah kos-kosan, rumah kontrakan atau serupa. Dalam penyusunan perbup wajib melibatkan MUI dan Ormas dan keagamaan;

2.      Bupati Sidenreng Rappang menerapkan perda nomor 07 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras. Untuk itu segera melakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam yang menyajikan minuman keras dan pelayan wanita penghibur;

3.      Bupati Sidenreng Rappang dan aparat hukum terkait melakukan SIDAK bersama Ormas dan keagamaan di hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa yang masih beroperasi sampai terbitnya Perbup dan ditutupnya tempat hiburan malam;

4.      Bagi pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa terbukti melanggar aturan dikenakan sanksi dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mewajibkan seluruh pemilik rumah kost untuk membuat pernyataan di atas meterai tidak keberatan ditutup paksa bila ditemukan adanya perempuan yg menjajakan diri baik secara online maupun offline di rumah kost mereka;

5.      Bupati Sidenreng Rappang mewajibkan pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa memasang spanduk berukuran 1m×3m tentang Larangan Berbuat Asusila, Minum minuman keras, judi online dan prostitusi serta ancaman hukumannya;

6.      Melakukan Deklarasi menolak 4S (Sobis, sabu-sabu, sabung ayam dan seks bebas). 4S kita perangi  bersama Karena bertentangan Agama, nilai tata krama dan visi Sidrap yang Religius;

7.      Melakukan pertemuan dan evaluasi secara terpadu dan berkala (Forkopimda, OPD terkait, MUI, ORMAS, Perguruan Tinggi, hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa.

Selain ke Bupati Sidrap, petisi berisi permintaan berantas sabung ayam, sabu, sobis, dan pekerja seks komersial (PSK) tersebut, juga ditembuskan ke DPRD Sidrap.

Mereka berharap, dengan adanya petisi tersebut seluruh pihak atau stake holder terkait agar memaksimalkan selama dua pekan sebagaimana waktu yang diberikan. (***)