MAROS – Terbukti telah mencabuli keponakan, oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Aipda HI, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakan kandungnya sendiri berinisial ZAU (24).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/5/2026).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Adry Renaldi, mengonfirmasi bahwa majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa terkait pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Adry saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar 21 April 2026, JPU Kejaksaan Negeri Maros memang melayangkan tuntutan tiga tahun penjara terhaadap terdakwa.
Dengan adanya vonis tiga tahun penjara ini, oknum polisi Aipda HI kini terancam tidak hanya hukuman pidana, tetapi juga sanksi etik internal kepolisian. (***)

